Sabtu, 30 November 2024

psikopat sejati

  


Pengertian Psikopat 

Psikopat yaitu  gangguan jiwa yang dianggap berbahaya dan merugikan 

banyak warga  . Namun demikian, psikopat jika  dilihat sepintas memiliki sifat 

baik dan disukai banyak pasien dengan kemampuannya untuk berbohong dan 

memanipulasi keadaan, namun  dibalik semua itu mereka sangatlah merugikan 

banyak warga  . pasien-pasien seperti inilah yang sering disebutkan oleh para ahli 

sebagai psikopat yang menderita kelainan atau patologi (studi ilmiah terkait 

proses penyakit). 

 

Psikopat memiliki berbagai macam arti atau pengertian. Ada yang mengatakan 

bahwa Psikopat yaitu  sifat/kepribadian, adapula yang mengatakan bahwa 

psikopat yaitu  sebuah penyakit. Berikut di bawah ini dijelaskan beberapa 

pengertian psikopat oleh beberapa ahli: 

 

1. Psikopat menurut Chucky  (1989) 

Psikopat yaitu  bentuk kekalutan mental (mental disorder) yang ditandai dengan 

tidak ada pengorganisasian dan pengintegrasian pribadi, pasiennya tidak pernah 

bisa bertanggung jawab secara moral, selalu konflik dengan norma sosial dan 

hukum ( sebab  sepanjang hayatnya hidup dalam lingkungan sosial yang abnormal 

dan moral) yang diciptakan oleh angan-angan sendiri. 

 

2. Psikopat menurut Guanarsa S.S. (1985) 

Psikopat dipakai untuk menggambarkan manifestasi psikopatologis di dalam 

perilaku dan perbuatan individu, berdasar  ketidakmampuannya untuk 

menghayati nilai-nilai antarpribadi, sosial, dan moral. 

 

3. Psikopat menurut Dirgagunarsa (1998) 

Psikopat merupakan hambatan kejiwaan yang menyebabkan penderita mengalami 

kesulitan dalam menyesuaikan diri terhadap norma-norma sosial yang ada di 

 

 

lingkungannya. Penderita psikopat memperlihatkan sikap egosentris yang besar, 

seolah-olah patokan untuk semua perbuatan dirinya sendiri saja. 

 

4. Psikopat menurut Calvin M. Langton (1993) 

pasien  psikopat merupakan contoh individu yang mengalami gangguan tipe 

kedua. Tidak seperti pasien biasa, individu semacam itu gagal memperoleh reaksi-

reaksi rasa takut atau rasa bersalah atas impuls-impuls antisosialnya secara cukup 

sehingga mampu menghambat pengungkapannya. 

 

II.1.1 Ciri-ciri Psikopat 

Berikut ini merupakan beberapa ciri umum yang biasanya terlihat pada penderita 

gangguan jiwa psikopat berdasar  Psychopath Check List-Revised (PCL-R), 

yaitu sebagai berikut: 

  Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu 

dan pintar bicara, secara khas berusaha tampil dengan pengetahuan di 

bidang sosiologi, psikiatri, keperawat an, psikologi, filsafat, puisi, sastra, dan 

lain-lain. Seringkali pandai mengarang cerita yang membuatnya positif, 

dan bila ketahuan berbohong mereka tak peduli dan akan menutupinya 

dengan mengarang kebohongan lainnya dan mengolahnya seakan-akan itu 

fakta. 

  Egosentris dan menganggap dirinya hebat. 

  Perfeksionis. Menjalankan segala cara agar tujuannya tercapai.  

  Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah. Psikopat selalu meremehkan atau 

menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli. 

  Senang melakukan pelanggaran dan bermasalah perilaku di masa kecil. 

  Sikap antisosial di usia dewasa. 

  Kurang empati. 

  Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan 

perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah. 

  Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada waktu 

untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan 

mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan 

tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal 

kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik, dan mudah 

menyerang pasien hanya  sebab  hal sepele. 

  Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan sesuatu demi 

kesenangan belaka. 

  Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukan emosi dramatis 

walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak 

memiliki respon fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa 

takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, 

gemetar. Bagi psikopat hal ini tidak berlaku.  sebab  itu psikopat seringkali 

disebut dengan istilah “dingin”. 

  Hidup sebagai parasit  sebab  memanfaatkan pasien lain untuk kesenangan 

dan kepuasan dirinya. 

 

Adapun ciri-ciri psikopat menurut Dr. Chucky , yaitu : 

1. Tingkah laku dan relasi sosial penderita selalu antisosial, eksentrik, dan 

kronis patologis, tidak memiliki kesadaran sosial dan intelegensi sosial. 

2. Sikap penderita psikopat selalu tidak menyenangkan pasien lain. 

3. Penderita psikopat cenderung bersikap aneh, sering berbuat kasar bahkan 

ganas terhadap siapapun. 

4. Penderita psikopat memiliki kepribadian yang labil dan emosi yang tidak 

matang. 

 

II.1.2 Klasifikasi Psikopat 

Menurut Dr. freddy krueger  M. Cleckley, psikiater asal Amerika Serikat, dalam bukunya 

The Mask of Sanity (1941), menulis ada 4 jenis psikopat, yaitu: 

1. Primary Psychopath yang bergeming pada hukuman, penahanan, tekanan, 

atau celaan. Mereka punya cara sendiri untuk memaknai kata dan 

kehidupan. 

2. Secondary Psychopath yaitu  pengambil resiko, dan juga lebih tanggap 

terhadap tekanan, mudah cemas dan rasa bersalah. 

 

 

3. Distempered Psychopath, cenderung mudah marah dan saat  kumat, 

tingkah mereka mirip epilepsi (ayan), cenderung jadi pecandu obat, 

kleptomania, pedofilia, bahkan bisa jadi pembunuh dan pemerkosa 

berantai. 

4. Charismatic Psychopath yaitu  pembohong yang menarik dan menawan, 

selalu dianugerahi bakat tertentu, tapi memanfaatkannya untuk 

memperdaya yang lain. Pemimpin agama sekte tertentu yang mendorong 

pengikutnya bunuh diri dan bisa jadi contoh. 

 

II.1.3 Faktor Pemicu  Psikopat 

Dalam sebuah surat kabar online (Tempo Interactive) menyebutkan bahwa 

psikopat disebabkan oleh masalah psikososial dan biologis. Dalam artikel ini  

pasien  psikiater, Dr. Limas Sutanto, mengatakan bahwa psikopat merupakan 

gejala pasien  yang mengalami gangguan kepribadian antisosial. Hal ini 

ditandai dengan adanya keengganan untuk menaati norma-norma sosial umum 

yang biasanya diataati pasien dewasa ditengah kehidupan sehari-hari. Pemicu  

gangguan ini  menurutnya ada dua yaitu, psikososial dan biologis. 

 

Namun pendapat bahwa psikopat ditentukan oleh dua faktor ini  kurang 

disetujui oleh Dr. Robert Hare, pasien  ahli psikologis dunia, di mana dalam 

bukunya, Without Conscience, ia mengatakan bahwa Pemicu nya masih belum 

bisa diprediksi secara pasti apakah hal ini  merupakan pengaruh dari faktor 

eksternal (kehidupan sosial, lingkungan), faktor internal (genetik, kerusakan 

fungsi otak), atau mungkin juga faktor keduanya. Walau kini banyak ahli yang 

menyetujui bahwa faktor-faktor ini  saling mempengaruhi.  

 

Contoh masalah  bahwa faktor internal (genetik, kerusakan fungsi otak) berpengaruh 

terhadap faktor Pemicu  gangguan jiwa psikopat yaitu  saat  Hare memeriksa 

pasien  pasien psikopat berusia 46 tahun bernama Al. Pada otak Al terbukti 

ditemukan kelainan. Al tidak dapat memisahkan stimulus yang bersifat rasional 

dari yang emosional. Semua stimulus diolah sekaligus oleh belahan otak kiri 

(pusat rasio) dan otak kanan (pusat emosi).  sebab  itu, menurut Hare, pasien  

 

psikopat tidak sekedar berbohong atau hipokrit, tapi juga ada sesuatu yang lebih 

serius, yakni ada kelainan di otaknya. 

 

Dengan adanya faktor biologis ini juga muncul dalam riset  Pridmore, 

Chambers dan McArthur pada tahun 2005. Mereka melaporkan adanya hubungan 

antara gejala psikopat dengan kelainan sistem serotonin, kelainan struktural, dan 

kelainan fungsional pada otak. Temuan lain disampaikan pula oleh Litman 

setahun sebelumnya. Ia menyebutkan, penderita psikopat mengalami kelainan 

neurologik pada sindrom Erotic Violence. Pada tahun 2003, Raine juga 

mengungkapkan ada kelainan Corpus Collosum pada sosok psikopat. 

 

Temuan lain mengenai faktor eksternal (kehidupan sosial, lingkungan) 

berpengaruh terhadap faktor Pemicu  gangguan jiwa psikopat diutarakan oleh 

Kirkman (2002), pasien  ahli kesehatan dan sosial Universitas Bolton, Inggris. Ia 

menyatakan, pengidap kepribadian psikopat memiliki latar belakang masa kecil 

yang tidak memberi peluang untuk perkembangan emosinya secara optimal. 

Anak-anak salah asuh ini akan tumbuh menjadi pasien-pasien yang tidak bisa 

berempati dan tidak memiliki kata hati. 

 

Menurut Dr. Chucky , pasien  dapat menderita psikopat  sebab  kurang 

atau tidak adanya kasih sayang yang diterima dari lingkungannya, terutama 

keluarga. selama lima tahun pertama dalam hidupnya, dia tidak pernah merasakan 

kelembutan, kemesraan, dan kasih sayang, sehingga individu yang bersangkutan 

gagal dalam mengembangkan kemampuan untuk menerima dan memberikan 

perhatian dan kasih sayang pada pasien lain. 

 

II.1.4 Tahap Mendiagnosis Psikopat 

Ada lima tahap awal untuk mendiagnosis pasien  menderita gangguan jiwa 

psikopat atau tidak, yaitu : 

1. Mencocokan kepribadian pasien dengan kriteria-kriteria psikopat. 

Pencocokan ini dilakukan dengan cara mewawancara keluarga dan pasien-

pasien terdekat pasien dan pengamatan perilaku pasien dari waktu ke 

waktu. 

2. Memeriksa kesehatan otak dan tubuh lewat pemindaian memakai  

elektroensefalogram, MRI, dan pemeriksaan secara lengkap. Hal ini 

dilakukan  sebab  menurut riset  gambar hasil PET (Positron Emission 

Tomography) perandingan pasien normal, pembunuh spontan, dan 

pembunuh terencana berdarah dingin menunjukan perbedaan aktivitas otak 

di bagian prefrontal cortex yang rendah. Bagian otak lobus frontal 

dipercaya sebagai bagian yang membentuk kepribadian. 

3. Wawancara memakai  metode DSM (Diagnostic and Statistical 

Manual of Mental Disorder) IV (The American Psyciatric Association 

Diagnostic  and Statistical Manual of Mental Disorder versi IV) yang 

dianggap berhasil untuk menentukan kepribadian antisosial. 

4. Memperhatikan gejala kepribadian pasien. Biasanya sejak usia pasien 17 

tahun mulai menunjukan tanda-tanda gangguan kejiwaan. 

5. Melakukan psikotes. Psikopat biasanya memiliki IQ yang tinggi. 

 

II.1.5 Penanganan dan Pencegahan 

Pada umumnya psikopat tidak dapat diobati dan diterapi secara sempurna, namun  

hanya bisa terobservasi dan terdeteksi. Untuk tahap pengobatan dan rehabilitasi 

psikopat saat ini baru dalam tahap pemahaman gejala. Terapi yang paling sering 

dilakukan yaitu  non-obat seperti konseling. Namun melihat kompleksitas 

masalahnya, terapi psikopat bisa dikatakan sulit bahkan tidak mungkin. Bahkan 

menurut Dr. Robert Hare, perawatan terhadap penderita psikopat bukan saja tidak 

menyembuhkan, melainkan justru menambah parah gejalanya,  sebab  psikopat 

yang bersangkutan bisa semakin canggih dalam memanipulasi perilakunya yang 

merugikan pasien lain. Beberapa hal, kata Dr. Hare akan membaik sendiri dengan 

bertambahnya usia, misalnya energi yang tidak sebesar waktu muda. Perilaku 

psikopatik biasanya muncul dan terlihat pada masa remaja kemudian berkembang 

pada masa dewasa, mencapai puncak di usia 40 tahun-an, mengalami fase plateau 

sekitar usia 50 tahun-an lantas perlahan memudar.  

Pada diri pasien  psikopat tidak merasa ada yang salah dengan dirinya sehingga 

meminta datang teratur untuk terapi yaitu  hal yang mustahil. Yang bisa 

dilakukan manusia yaitu  menghindari pasien-pasien psikopat, memberikan terapi 

pada korbannya, mencegah timbul korban lebih banyak dan mencegah psikopat 

jangan berubah menjadi kriminal. Psikopat salah satu perilaku menyimpang yang 

banyak ditakuti banyak warga   sebenarnya selama ini banyak terdapat disekitar kita. 

Bila deteksi lebih awal, gangguan perilaku pada pasien  dan pendekatan 

lingkungan dilakukan dengan baik, maka idealnya psikopat tidak akan berubah 

menjadi kriminal. 

 

II.2 Dampak Psikopat Pada Lingkungan Sosial dan banyak warga   

Psikopat merupakan suatu gangguan kejiwaan yang dari dulu sudah dianggap 

berbahaya. Dr. freddy krueger  M. Cleckley, pasien  psikiater yang dianggap sebagai 

salah satu peneliti perintis tentang psikopat, menulis dalam bukunya “The Mask of 

Sanity” (1941), menggambarkan psikopat sebagai pribadi yang “likeable, 

charming, intelligent, alert, impressive, confidence-inspiring”. Demikian pula Dr. 

Robert Hare, dalam bukunya “Without Conscience: The disturbing world of the 

Psychopaths among us” (1993) juga mempunyai pemikiran yang sama, yaitu 

kepribadian psikopat yang terlihat sebagai manusia yang baik hati, namun  dibalik 

itu semua sangat merugikan banyak warga  .  

 

Maka dari itu Dr. Cleckley dan Dr. Hare, mengajak banyak warga   untuk 

mewaspadai kemungkinan adanya psikopat di lingkungan banyak warga  , bukan 

hanya yang bersifat kriminal atau seksual, melainkan juga yang non-kriminal dan 

non-seksual. Justru tipe yang nampaknya tidak berbahaya, tampil seperti pasien 

biasa, bahkan dengan perilaku yang menarik itulah yang lebih sering merugikan 

banyak warga  . 

 

II.3 Pandangan banyak warga   

Mayoritas banyak warga   mungkin sudah mengetahui apa itu psikopat dan bagaimana 

ciri dari penderitanya, baik melalui tayangan di televisi, berita di internet, ataupun 

melalui film. Namun kenyataannya ada juga banyak warga   yang mengaku belum  

mengetahuinya. Menurut hasil yang didapat dari pengisian kuisioner  yang 

dilakukan secara online, sebanyak 58,3% koresponden yang mengetahui ciri-ciri 

psikopat dan 41,7% koresponden mengaku tidak mengetahuinya. Itu berarti 

hampir setengah dari koresponden yang mengisi kuisioner ini  masih kurang 

pengetahuan tentang psikopat.  

 

Sedangkan, menurut hasil kuisioner yang dilakukan secara langsung di lapangan, 

sebanyak 56% atau lebih dari setengan koresponden mengaku tidak mengetahui 

ciri-ciri pasien  psikopat. Kebanyakan dari koresponden ini  menganggap 

bahwa pasien  psikopat yaitu  pasien  pelaku tindak kejahatan yang 

menyeramkan dan perlu untuk diwaspadai.  

 

Dari berbagai macam masalah  kejahatan yang terjadi di negara kita , tidak sedikit dari 

para pelaku yang ternyata terbukti mengidap psikopat, dan baru diketahui saat  

dilakukan tes kejiwaan pada pelaku setelah melakukan kejahatannya. 

Kenyataannya bahwa para pelaku itu sendiri ternyata yaitu  kerabat korban atau 

pasien yang dikenal korban. Bisa jadi para pelaku ini  yaitu  pasien yang 

diketahui sebagai pasien yang baik dan tidak disangka akan berbuat sebuah 

tindakan kejahatan. 


Sebelumnya,  sebab  kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang psikopat, 

tidak adanya sikap waspada pada banyak warga   untuk mengantisipasi terjadinya 

tindakan yang dilakukan oleh pasien  psikopat. 

 

berdasar  dari data temuan berupa kuisioner yang disebar secara online dan 

secara langsung pada banyak warga   kota Bandung, ditemukan permasalahan bahwa 

banyak banyak warga   yang masih kurang pemahaman dan informasi tentang 

psikopat. Bahkan sebagian banyak warga   masih tidak bisa membedakan antara 

psikopat dan skizofrenia (gila),  sebab  menganggap psikopat yaitu  pasien yang 

tidak waras/tidak sadar terhadap perbuatannya. 

 

Namun, terlepas dari ketidaktahuan banyak warga   tentang psikopat bukan berarti 

banyak warga   ini  tidak peduli terhadap keberadaan psikopat. Sebagian besar 

banyak warga   mengaku penting dan perlu adanya informasi seputar psikopat sebagai 

antisipasi dan kewaspadaan terhadap diri sendiri maupun pasien di lingkungan 

sekitar.  

  

 

II.5 Analisa Media Informasi 

Dalam menganalisa media informasi bagi subjek yang diteliti yaitu  melalui 

prinsip 5W1H, yaitu: 

  What : Memberikan informasi kepada khalayak sasaran tentang Psikopat 

  Why : Kurangnya informasi dan minimnya pengetahuan banyak warga   

tentang Psikopat  

  Who : banyak warga   dengan kisaran usia 17 sampai 23 tahun,  sebab  pada 

saat usia ini  merupakan usia di mana tingkat kedewasaan sudah 

cukup matang untuk bertanggung jawab dan bijak dalam mengambil 

sebuah keputusan. 

  Where : Difokuskan untuk banyak warga   Kota Bandung 

  When : Informasi diberikan dan diingatkan secara berulang-ulang, 

puncaknya pada setiap tanggal 11 Oktober, pada saat memperingati Hari 

Kesehatan Jiwa Sedunia. 

  How : Memberikan informasi tentang ciri-ciri pasien  psikopat, jenis-

jenis psikopat, apa saja faktor Pemicu  pasien  menjadi psikopat, serta 

cara mendiagnosis, melalui media informasi yang tepat. 

 


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PSIKOPAT 

 




Tujuan diadakannya riset  ini yaitu  untuk menemukan jawaban dan kepastian hukum 

terkait dengan tanggung jawab pidana terhadap pasien  yang dikatakan psikopat dan juga mencari 

kepastian hukumnya apakah pasien  psikopat dapat dijatuhkan hukuman pidana dengan memakai  

Pasal 338 KUHP. Peneliti memakai  Jenis riset  Hukum Normatif yang bertujuan untuk 

menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang sebenarnya guna 

memberikan jawaban dan memecahkan sebuah permasalahan terhadap isu hukum yang sedang diteliti. 

Dengan memakai  konsep yang sudah peniliti buat, serta peneliti ingin menjelaskan terkait 

pertanggungjawaban pidana bagi pasien  psikopat yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan, 

serta menentukan aturan hukum mana yang tepat dan dapat dijatuhkan kepada pasien  psikopat, 

sekaligus menjelaskan bahwa pasien  psikopat berbeda dengan pasien  yang mengidap gangguan 

kejiwaan, sehingga dapat dijadikan acuan atau perbandingan untuk dijatuhkannya hukuman pidana. Dan 

juga mencari jawaban dapat dilihatnya pasien  yang mengidap gangguan psikopat dari berbagai 

pandangan publik untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga dapat memberikan jawaban serta 

referensi bagi banyak warga   luas terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pasien  psikopat. 


Tindak kejahatan sudah menjadi hal biasa dalam kehidupan di seluruh dunia, ada banyak 

tindak kejahatan yang terjadi didunia, dengan berbagai cara serta motif yang berbeda pasien  

melakukan aksi kejahatannya ini . Kejahatan merupakan fenomena komplek dimana cara 

memahaminya dari sisi yang berbeda. Oleh sebab itu kita dapat menangkap informasi kejahatan 

dari berbagai komentar yang ada tentang peristiwa kejatan dari satu dengan yang lainnya dalam 

kehidupan sehari-hari kita. Namun sesungguhnya tidak mudah kita dalam memahami suatu 

kejatan itu sendiri.  

 Kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi di banyak warga   dan sangat meresahkan serta 

membuat geram yaitu jenis kejahatan tentang pembunuhan. Dimana pelaku-pelaku yang sudah 

tertangkap banyak memberikan alasan dan motif yang dirasa kurang masuk akal untuk 

dilakukannya tindak kejahatan ini . Dimana kebanyakan yang melatar belakangi 

dilakukannya tindak pidana ini  yaitu   sebab  perampokan hingga rasa balas dendam. Yang 

membuat kita harus tetap berhati-hati dan waspada yaitu  pelaku kejahatan pembunuhan tidak 

hanya membunuh korbannya saja. Ada banyak pelaku kejahatan pembunuhan yang juga 

membunuh sekaligus memutilasi para korbannya guna menghilangkan jejak dari tindakannya. 

Hal ini  sangat merepotkan serta meresahkan seluruh banyak warga   sekitar. Masuk kedalam 

golongan delik materiil, yaitu suatu tindak pidana yang dilarang, artinya akibat yang ditimbulkan 

dari perbuatan itu atau di artikan juga dengan delik pembunuhan dimana mengakibatkan pasien 

lain meninggal dunia atas perbuatannya yang di lakukan oleh para pelaku dengan berbagai cara. 

 Semakin bertambahnya tahun motif pembunuhan serta cara-caranya juga semakin 

mengikuti zaman, dari banyaknya kabar serta berita yang beredar baik dinegara kita  maupun Luar 

Negeri kejahatan pembunuhan banyak dilakukan atas latar belakang keterpaksaan atau 

pembelaan diri. Dimana pelaku memakai  banyak cara dalam pembunuhannya dan yang 

paling meresahkan yaitu memutilasi para korban-korbannya lalu membuang atau menyebar 

jasadnya guna menghilangkan jejak untuk membersihkan nama baik sang pelaku. Dengan begitu 

banyak warga   dan keluarga korban tidak akan bisa menemukan jasad si korban dan mencurigai 

pelaku kejahatan pembunuhan ini . Namun dengan apa yang dilakukannya yang di anggap 

bersih dan tidak memicu  kerugian dapat memicu rasa ketagihan dalam diri pelaku dimana 

saat dirinya merasa terancam dia akan melakukan hal yang sama secara berulang. 

 jika  sang pelaku merasa puas dan ketagihan atas tindak kejahatannya ini , dalam 

riset  psikology hukum berarti telah timbul kepribadian ganda atau kelainan dalam kejiwaan 

serta mental sang pelaku kejahatan pembunuhan. Dimana pelaku akan terus melakukan hal yang 

berulang yang membuat dirinya merasa puas dengan cara menyingkirkan pasien-pasien yang di 

anggap mengancam keselamatan bagi dirinya atau atas dasar balas dendam dari trauma yang 

pelaku alami sebelumnya. Dengan setelahnya melakukan tindak kejahatan sang pelaku merasa 

bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang telah diperbuatnya ini . Dimana kelainan 

kejiwaan itu biasa di sebut dengan Psikopat yang berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan 

pathos yang berarti penyakit. Namun psikopat berbeda dengan pasien gila sebab psikopat sadar 

atas perbuatan dan mereka hidup normal sama seperti pasien-pasien pada umumnya hanya saja 

mereka memiliki kepribadian ganda atau sering disebut pasien gila tanpa gangguan mental penuh. 

 Pada umumnya tindak kejahatan pembunuhan di atur dalam  KUHP Pasal  338 sampai 

Pasal 350 tentang kejahatan  terhadap nyawa. Namun kebanyakan pelaku pembunuhan yang 

dalam proses pemeriksaan dengan test psikologi dimana cara dan motiv pembunuhan yang 

dirasa kurang masuk akal, dan bagaimana pelaku menyampaikannya dengan tidak adanya rasa 

panik dan takut, dapat memberikan jawaban bagi peneliti dalam proses pemeriksaan yaitu 

bahwa pelaku tindak kejahatan pembunuhan mengalami gangguan kelainan kejiwaan (psikopat) 

yang dimana mereka tidak dapat dihukum  sebab  kejiwaannya dan dibebaskan. Dengan putusan 

peneliti yang di anggap kurang maksimal ini  membuat keluarga para korban merasa tidak 

ada keadilan bagi mereka, sebab psikopat juga merupakan manusi normal pada umumnya hanya 

saja psikopat memiliki kepribadian ganda yang tidak dapat di kontrol emosionnalnya untuk 

melalukan tindak kejahatannya ini . 

  sebab  penderita psikopat dianggap memiliki perilaku tidak wajar yang berhubungan 

dengan ketidakmampuan dalam menyesuaikan diri, dianggap juga tidak memiliki aturan moral 

dan sosial, mempunyai kepribadian yang labil atau dalam artian tidak konsisten pada diri dan 

perilakunya sendiri, dan pada saat melakukan tindak pidana tidak memandang bahwasannya 

korbannya ini  yaitu  banyak warga   normal, anak-anak, ataupun pasien dalam ganguan jiwa, 

jika  dirinya sedang terasa terancam atau emosionalnya sedang tidak stabil maka dia akan 

melakukan aksi tindak pidanya ini . Jika pasien  penderita psikopat melakukan tindak 

pidanya yaitu dengan unsur sengaja, kelalaian, dan dapat dipertanggung jawabkan, maka masuk 

kedalam unsur subyektif syarat pemidanaan dan  jika  mengikuti golongan yang  masuk dalam 

kategori unsur kesalahan dalam arti luas kedalam pengrtian delik yaitu masuk kedalam unsur 

subyektif  delik. 

 Tanggung jawab Pidana Bagi  pasien  Psikopat Dalam Tindak Pidana Pembunuhan 

dikaitkan dengan Pasal 44 Ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai penghapusan, pengurangan 

atau pemberatan pidana yang mana biasanya pasal ini  dipakai  untuk menangani tindak 

pidana yang dilakukan oleh pasien gila dengan gangguan mental. Sedangkan pasien  psikopat 

disebut dengan pasien gila tanpa gangguan mental artinya psikopat tetaplah pasien normal pada 

umumnya namum mereka memiliki kepribadian ganda yang menyerupai pasien yang berkelainan 

jiwa. Jika dalam Pasal ini  status kejiwaan pasien  tidak diatur secara tegas dan jelas 

dalam hukum maka akan memicu  kekeliruan hukum dikemudian hari. Seharusnya dalam 

riset  terkait kejiwaan pasien  harus diadakan pembedaan antara sakit dan kelainan jiwa, 

hingga muncul suatu kejelasan untuk  status kejiwaan ini  dan terciptanya  suatu 

pengaturan hukum yang jelas. Yang mana akan memberikan jawaban maksimal bagi pasien-pasien 

yang kurang cakap tentang pasien yang memiliki gangguan psikopat, dan juga dengan 

diadakannya riset  yang maksimal akan memberikan jawaban dan keadilan bagi para 

korban-korbannya juga bagi pelaku psikopat itu sendiri. 

 pasien  yang dapat dipidana ialah pasien sudah cakap dan dewasa, dan penderita 

psikopat yaitu  pasien  cakap dan dewasa. Yang menjadi persoalan dalam riset  ini yaitu   

tindak pidana yang dilakukan oleh pasien yang menderita psikopat dan bagaimana penderita  

psikopat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukan, dan perbuatannya 

ini  masuk kedalam pelanggaran hukum  sebab  termasuk tindak kejahatan kriminal yang 

mana dilakukan oleh penderita psikopat, dimana pada saat melakukan aksi  tindak pidanya 

ini  pelaku  dalam keadaan sadar atau dapat dikatakan masih bisa berimajinasi.

Bersadasarkan uraian dari latar belakang diatas maka dapat ditarik rumusan masalah 

yaitu, Apakah pasien  psikopat dapat dipidana dengan memakai  Pasal 338 KUHP? 

 


 

METODE riset  

memakai  metode riset  hukum Normatif sebab peneliti mencari jawaban terkait 

pasal yang dijatuhkan kepada pasien  psikopat yang melanggar hukum. Metode pendekatan 

yang di gunakan dalam riset  ini memakai  metode pendekatan Perundang-undangan 

dan metode pendekatan konseptual. memakai  metode pendekatan Perundang-undangan 

 sebab  isu hukum yang diteliti terkait dengan berbagai aturan hukum yang menjadi fokus dalam 

riset  yaitu yang berkaitan denganKUHP Pasal  338 sampai Pasal 350 tentang kejahatan  

terhadap nyawa dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang 

Hukum Pidana), Lembaran Negara Republik negara kita  Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan 

Lembaran Negara Nomor 1660.Selain Pendekatan Perundangan-undangan riset  ini juga 

memakai  Metode Pendekatan Konseptual sebab untuk menjawab isu hukum yang sedang 

dihadapi riset  membutuhkan konsep-konsep hukum seperti : fungsi hukum, sumber 

hukum, lembaga hukum, dan sebagainya. Peneliti memakai  bahan hokum skunder. 

Pengumpulan bahan hukum memakai  studi kepustakaan dimana cara pengumpulannya 

dengan membaca lalu menelah dan mencatat bahan-bahan pustaka. Atau disebut juga dengan 

bahan hukum skunder. Metode jenis riset  hukum normatif berupa metode preskriptif yaitu 

metode  analisis yang memberikan penilaian (Justifikasi) tentang obyek yang di teliti benar/salah 

atau sesuai dengan hukum yaitu dengan cara meneliti, dan memberikan komentar lalu 

membandingkan dan final dengan memberikan kesimpulan. 

Sebelum kita membahas terkait dalam pandangan hukum, apakah psikopat dapat 

dipidana? Maka kita pahami dulu apa itu psikopat.  

Menurut Prof. Robert D. Hare psikopat merupakan istilah yang dituju pada penderita 

gangguan yang dialami oleh para psikopat, dimana mereka memiliki definisi gangguan yang 

merusak hubungan secara emosional, dilihat dalam hubungan pribadi yang mencangkup 

larakteristik perilaku. Egosentris, manipulatif, perhatian, kurangnya rasa empati, rasa bersalah 

 

atau penyesalan, serta kecenderungan untuk melanggar norma dan pernyataan umum yang 

legal. (Andalas 2016) 

Sedangkan Psikopat menurut Dr. Muhammad Iqbal Ramadhan hal yang mencolok pada 

diri psikopat ialah mereka dapat melakukan tindakan yang melanggar norma namun  mereka tidak 

merasa bersalah, mereka juga identik dengan sikap impulsif. Pelakukan melakukan tindakan 

diluar aturan atau norma sosial yang ada, entah itu merusak atau menyakiti pasien lain. Untuk 

hal-hal yang merugikan pasien lain biasanya mereka tidak pernah merasa bersalah. 

 Maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya pasien  psikopat itu yaitu  pasien  yang 

memiliki dua perilaku atau disebut dengan perilaku ganda, dimana perilaku yang lainnya itu 

bertolak belakang dengan aturan banyak warga   sehingga memicu  kepribadian anti social yang 

banyak dari mereka sering melanggar hukum atau norma yang berlaku pada banyak warga   dengan 

cara merusak diri pasien lain, menyakiti pasien lain, bahkan juga menghilangkan nyawa pasien lain 

hanya untuk memuaskan hasrat dan keinginan untuk merampas sesuatu dari pasien lain yang 

menjadi korbannya, dimana dengan cara menyingkirkan korban yang dianggap sebagai ancaman 

dan gangguan olehnya. 

Psikopat dalam psikiatri yaitu  gangguan kepribadian anti sosial. Dr. Prakash masand 

menggambarkan antisocial personality disorder (ASPD) merupakan individu yang menunjukkan 

pola manipulasi dan pelanggaran kepada pasien lain, arti dari anti sosial menurut ASPD yaitu  

pasien  yang melawan banyak warga  , aturan dan perilaku lain yang lebih umum.  

Dr. Prakash masand juga menyebutkan beberapa tanda-tanda pasien  mengalami 

gangguan psikopat berdasar  ASPD yaitu : 

1. Perilaku yang tidak bertanggungjawab secara sosial 

2. Mengabaikan dan melanggar hak pasien lain 

3. Ketidakmampuan untuk membedakan antara benar atau salah 

4. Kesulitan untuk menunjukkan penyesalan dan empati 

5. Kecenderungan untuk sering berbohong 

6. Memanipulasi dan menyakiti pasien lain 

7. Masalah berulang dengan hukum, atau sering melanggar hukum 

8. Mengabaikan keselamatan dan tanggung jawabjawab 

9. Cenderung mengambil resiko dengan perilaku sembrono, dan menipu dengan sering 

berbong. 

pasien  yang mengalami gangguan psikopat tentu saja mereka memiliki sebab dan akibat 

timbulnya kepribadian ini . Diambil dari beberapa pendapat maka dapat di simpulkan akibat 

dari timbulnya gangguan psikopat pada diri pasien  antara lain, yaitu : 

1. Sangat dimungkinkan mereka memiliki kepribadian anti sosial pada saat masih anak-anak. 

2. Mendapatkan kekerasan fisik maupun mental, pelecehan, atau juga penelantaran pada saat 

masih anak-anak. 

3. Ada pada satu anggota keluarga yang memiliki gangguan anti sosial atau gangguan perilaku 

dan mental lainnya, yang bertentangan dengan banyak warga  . 

4. Menderita kecanduan alcohol atau obat-obatan terlarang. 

5. Kebanyakan pasien  yang mengalami gangguan anti social berjenis kelamin laki-laki, 

namun tidak banyak juga berjenis kelamin perempuan. 

6. Menurut riset  kesehatan dan dari banyaknya masalah  yang didapat, salah satu diantara 

lainnya yaitu, adanya kelainan pada struktur otak yang mengatur emosi pasien .  

Kelainan ini dapat terjadi akibat kecacatan atau cedera selama masa perkembangan otak 

pada saat usia masih dini, sehingga memungkinkan pada saat dewasa dapat menjadikan anak 

ini  menjadi pasien yang anti sosial. Kelainan kecacatan fungsi pada otak itu juga bahkan 

dapat menyebabkan perubahan pada fungsi dasar tubuh. Contohnya yaitu saat  pasien yang 

mengalami kelainan anti sosial atau psikopat ini  saat  melihat darah atau kekerasan di 

depannya, pasien yang pada umumnya akan mengalami jantung yang berdebar kencang, napas 

menjadi lebih cepat, dan telapak tangan berkeringan serta disertai badan yang bergemetar. 

Namun pasien  yang mengalami kelainan psikopat akan merasa tenang jika melihat hal-hal 

seperti itu. Pada saat dirinya sendiri yang berbuat dia akan merasa puas dan tidak merasa bahwa 

dirinya bersalah sebab mereka menganggap apa yang telah mereka lakukan ini  yaitu  

hanya untuk menyingkirkan hal-hal yang membuat dirinya merasa terancam dan terganggu.   

Dari keterangan di atas menguak suatu pertanyaan yaitu bisakah pasien  psikopat 

mendapatkan penanganan atau pengobatan? Sedangkan sangat berbeda antara psikopat dengan 

pasien  yang mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. 

ODGJ yaitu  pasien  yang hilang akalnya atau pasien  yang tidak berfungsi sarafnya 

sehingga tidak dapat berfikir serta berhayal dan berimajinasi, tidak mempunyai tujuan dalam 

hidupnya, serta berperilaku tidak selayaknya seperti manusi normal pada umumnya, dan 

memiliki emosi yang tidak stabil. 

Sedangkan psikopat yaitu  manusia normal yang masih berfungsi saraf otaknya, masih bisa 

berinteraksi kepada sesama manusia, hanya saja mereka menolak aturan banyak warga   dengan 

menunjukkan pribadi yang anti social dan melanggar norma hukum yang berlaku. 

Apakah akan sama penanganan pengobatan kedua perilaku yang berbeda ini ? 

Tentu saja bisa sama  sebab  kedua gangguan ini  sama-sama menyerang organ saraf 

dan perilaku pasien , yang berbeda yaitu  aturan hukum di negara kita  yang menangani tindak 

kejahatan yang dilakukan dari kedua gangguan perilaku ini .  

Cara pengobatan pasien  yang mengalami gangguan psikopat yaitu : 

1. Bisa dengan cara psikoterapi,  sebab  psikoterapi dapat mengelola rasa amarah, mengontrol 

tindak kekerasan atau tindakan lainnya yang merugikan diri sendiri maupun banyak warga   luas, 

dapat pula menangani kecanduan alkohol dan obat-obatan terlarang, serta menangani 

gangguan mental lainnya yang diduga dapat memicu timbulnya gangguan psikopat ini . 

2. Konseling kelompok, dimana tipe terapi sosial ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan 

emosional dan psikologis pada diri pasien, dengan meningkatkan kontrol emosi pasien  

agar tidak muda menyinggung perasaan pasien lain saat berinteraksi, namun pada umumnya 

pasien  yang mengidap psikopat yaitu  pasien-pasien yang tenang dan pendiam namun 

mereka yang sering kali tersinggung dengan ucapan dan perilaku pasien lain, sehingga 

memicu  hasrat ingin berbuat jahat kepada pasien ini . 

3. pasien  dengan kepribadian anti social atau psikopat tidak dapat di obati dengan obat-

obatan, namun jika  perawat  ingin memberikan resep obat yang dapat menenangkan 

pikiran pasien  psikopat ini  sehingga dapat mengurangi emosional dan hasratnya yang 

sering melanggar aturan hukum dan norma pada banyak warga   mungkin bisa dijadikan 

referensi, jika pasien  yang mengidap kepribadian psikopat atau anti social ini  masih 

bisa di kontrol emosinya, atau masih bisa berfikir positif layaknya pasien lainnya. 

Namun dari cara-cara diatas tidak memungkinkan bahwa pasien  yang sudah memiliki 

gangguan psikopat akan benar-benar pulih dari perilaku gandanya ini . Sebab sangat 

berbeda psikopat dengan ODGJ. usaha  terpenting yang dapat dilakukan yaitu  mendeteksi 

sedini mungkin dan memberikan penanganan secepatnya sebelum terjadi tindakan yang 

merugikan diri sendiri maupun pasien lain. usaha  pengobatan di atas dapat dijadikan referensi 

untuk sedikit mengurangi perilaku ganda yang ada pada pasien  psikopat disekitar kita. 

Batasan Hukum pasien  Yang Dikatakan Psikopat 

Dalam peraturan Hukum negara kita  pasien  yang mengidap gangguan psikopat atau 

pasien  dengan kelainan anti sosial masuk kedalam kategori pasien  dengan gangguan 

kejiwaan ringan,  sebab  mereka masih bisa berfikir, berimajinasi, serta hidup sebagai manusia 

normal namun anti sosial dan sering melanggar peraturan hukum yang berlaku dibanyak warga  . 

Dan jika  pasien  yang hanya mengalami gangguan kejiwan ringan ini  melakukan 

tindak pidana, maka akibatnya mereka harus tetap dipandang sama dengan manusia normal 

lainnya dalam mempertanggungjawabkan kesalahannya berdasar  peraturan hukum yang 

berlaku di negara kita , dan yang mempunyai fakta serta riil dan tetap berpacu pada Perundang-

undangan, dengan menyertakan bukti-bukti serta saksi.

Peraturan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan 

jika  dalam sebuah masalah  tindak pidana ada dakwaan primer yang melanggar pasal 338 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan unsur-unsur : 

1. Barang siapa 

2. Dengan sengaja ; 

3. Merampas nyawa pasien lain. 

Dan untuk memastikan siapakah pelaku kejahatan atau biasa disebut dader dalam tindak 

pidana ini . Haruslah dipastikan terlebih dahulu tentang tindakan atau perilaku dari sudut 

mana pasien  ini  dapat di katakana menjadi Pemicu  dari timbulnya suatu akibat yang 

dilarang atau tidak dikehendaki oleh undang-undang dan hukum di negara kita , yakni dengan 

menghilangkan nyawa pasien lain. 

Dalam peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah dirumuskan terkait unsur-unsur 

untuk mengetahui adanya suatu tindakan pidana.  Yang mana disebutkan tentang perbuatan-

perbuatan yang dilarang yang disertai dengan sanksi. Tindak pidana pembunuhan atau dengan 

kata lain disebut dengan doogdslag, mempunyai unsur-unsur di antaranya, yaitu : 

a. Unsur subjektif : opzetelijk atau dengan unsur sengaja 

b. Unsur objektif : menghilangkan, nyawa, pasien lain. 

Yang dimaksud dengan unsur subyektif yaitu unsur yang berasal dari diri sang pelaku tindak 

kejahatan, dimana dijelaskan dalam asas hukum pidana yang menyatakan bahwa “todak ada 

hukum jika tidak ada kesalahan” (an act does not make a person guilty unless the mind is guality 

or actus non facit reum nisi mens sit rea) , kesalahan yang dimksudkan disini yaitu  kesalahan 

yang ditimbulkan dari kesengajaan (intention/opzet/dolus) dan kealpaan (negligence or schuld). 

Sedangkan yang dimaksud dengan unsur objektif yaitu unsur yang berasal dari luar diri sang 

pelaku tindak kejahatan yang dimana terdiri dari perbuatan manusia yang berupa perbuatan aktif 

dan posesif, perbuatan yang membiarkan atau membiarkan, akibat, keadaan-keadaan, yang 

berupa keadaan pada saat perbuatan dilakukan dan keadaan pada saat selesai melakukan 

perbuatan, sifat dapat dihukum dan melawan hukum. 

Mengenai delik pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menyatakan bahwa “ Barang 

siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa pasien lain, dihukum,  sebab  makar mati, dengan 

hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Dengan melihat rumusan rumusan pasal 

ini  kita dapat melihat unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang terdapat di dalamnya 

yaitu: 1) unsur barang siapa; 2) unsur dengan sengaja; 3) unsur merampas; 4) unsur nyawa pasien 

lain. Keempat unsur ini  secara garis besar dapat dibagi menjadi unsur-unsur subjektif dan 

unsur-unsur objektif. Unsur barang siapa dan unsur dengan sengaja yaitu  unsur subjektif, 

sedangkan unsur merampas dan unsur nyawa pasien lain yaitu  unsur objektif 

Unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang diterapkan dalam Pasal 338 KUHP, yang 

dijelaskan sebagai berikut: 

1. Barang siapa, yang dimaksud dengan barang siapa dipersamakan dengan setiap pasien 

yang merupakan subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat 

dimintakan pertanggungjawaban atas segala perbuatannya secara hukum, dan yang 

dimaksud dengan subyek hukum oleh KUHP yaitu  terbatas pada pasien.  

2. Dengan sengaja, dimana pembuat Undang-undang tidak memberikan penjelasan 

tentang apa yang dimaksud dengan “sengaja”, akan namun  menurut Memorie van 

Teolichting (MvT) yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opzet” itu yaitu  “willen en 

weten” dimana pasien  yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus 

menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan 

akibat dari perbuatan itu 

3. Merampas nyawa pasien lain, dimana merampas nyawa pasien lain dipersamakan dengan 

hal mengakibatkan hilangnya nyawa/jiwa pasien  akibat dari perbuatannya. 

Peraturan Perundang-undangan terhadap psikopat 

Pada dasarnya setiap perbuatan tindak pidana di negara kita  dibuatkan peraturan 

perundang-undangan agar memberikan efek jera, serta diharapkan perubahan bagi pelaku 

tindak pidana itu sendiri. Namun jika  sang pelaku tidak merasa jera atas hukuman yang telah 

diberikan hal ini  wajib diselidiki lebih dalam, apakah pelaku tindak pidana ini  

mengalami gangguan kejiwaan ataukah memang terdapat kepribadian ganda seperti mengidap 

psikopat. Maka akan diberikan peraturan perundang-undangan lain bagi pasien  yang memiliki 

gangguan pada kejiwaan atau psikopat ini .  

 pasien  yang mengalami gangguan kejiwaan mereka akan merasa tenang dan tidak 

merasa bersalah atas tindak pidana yang telah mereka lakukan, begitu juga dengan pasien  yang 

mengidap psikopat, akan namun  perbedaannya disini pasien  yang mengalami gangguan 

kejiwaan dia tidak bisa berimajinasi serta berfikir aktif, sedangkan pasien  yang mengidap 

psikopat ia yaitu  pasien normal yang masih bisa aktif dalam berfikir serta menjalankan 

kehidupan sehari-hari nya, lalu apakah akan sama hukuman yang diberikan terhadap pasien  

dengan gangguan kejiwaan dengan pasien  pengidap psikopat. Bagaimanakah hukum di 

negara kita  menangani masalah  seperti ini, sehingga akan muncul peraturan hukum yang tepat bagi 

para pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan atau psikopat ini . 

 Didalam KUHP,  peraturan pidana mengenai tindak kejahatan terhadap nyawa pasien lain 

di atur dalam buku II bab XIX, terdapat 13 Pasal yaitu terdiri dari pasal 338 sampai dengan pasal 

350. Bentuk tindak kejahatan dari menghilangkan nyawa ora lain ini dapat berupa sengaja (dolus) 

dan tidak sengaja (alpa).  

Dalam ketentuan pasal diatas terdapat unsur-unsur dalam pidana pembunuhan yaitu : 

 Pembunuhan biasa atau unsur subyektif : perbuatan pidana dengan disengaja (doodslag) 

yaitu bahwa perbuatan ini  harus disengaja dan kesengajaan ini  harus timbul pada 

saat itu juga.  sebab  unsur sengaja yang dimaksud dalam pasal 338 yaitu perbuatan sengaja yang 

dibentuk tanpa ada perencaan terlebih dahulu, sedangkan sengaja dalam pasal 340 yaitu  suatu 

tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa pasien lain dengan sengaja dan 

direncanakan terlebih dahulu. 

 Unsur obyektif : dimana tindakan menghilangkan nyawa pasien lain dengan unsur 

kesengajaan ini  dilakukan oleh pasien  yang mengalami gangguan kejiwaan ( ODGJ) 

sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ini  ini  yang 

dijelaskan dalam pasal 44 KUHP (Frangky Maitulung 2013).  

 Dimana perbuatan ODGJ ini  masuk dalam alasan pemaaf, yang dijelaskan dalam 

pasal 44 ayat (1)  KUHP yang berbunyi ‘‘tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu 

perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya 

atau sakit berubah akal.’’  dalam Pasal 44 ayat (2) KUHP juga menyebutkan yaitu "jika nyata 

perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya 

atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah  sakit 

jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa. 

 Dalam suatu persidangan mengenai pasien  yang diduga sakit kejiwaannya atau 

mengidap gangguan psikopat berdasar  pemeriksaan medis dan penyelidikan kepolisian dapat 

dijumpai dalam masalah .  

Dalam masalah  laily Atik Supriyanti bersama Chucky  Al Fajri, dimana kedua tersangka 

ini  tega menghabisi bahkan memutilasi korbannya bernama Rinaldi Harley Wismanu di 

sebuah apartemen Kalibata city pada Rabu 16 September 2020, korban yaitu  pasien  karyawan 

di PT jaya obayasi dibunuh dan dimutilasi menjadi 11 bagian di apartemen pasar  baru mansion 

baru dipindahkan ke apartemen kalibata city. Motiv dari pembunuhan ini yaitu  sang pelaku 

yang ingin menguasai harta kekayaan korbannya. Pada saat pemeriksaan medis keduanya dalam 

keadaan normal, sehat, tidak mabuk dan tidak dipengaruhi narkoba, hanya saja ada perilaku yang 

menyimpang dimana keduanya tidak merasa bersalah bahkan tidak panik saat dilakukan 

pemeriksaan dan wawancara dalam masalah  ini sehingga dalam medis mereka dianggap mengidap 

gangguan psikopat.  

Akibat dari aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Laily Atik Supriyanti yang 

dibantu oleh Chucky  Al Fajri maka keduanya di jerat dengan Pasal 340 KUHP,  Pasal 338 KUHP 

tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Dan keduanya 

terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.  

Selain masalah  di atas ada juga dalam masalah  bripka cs yang telah menembak 4 pasien 

sekaligus sampai dengan 3 korban meninggal dunia ditempat dan 1 lainnya dirawat dirumah 

sakit, di mana awal mula kejadiannya berada di sebuah cafe di Cengkareng Jakarta Barat pada 

tanggal 25 Februari 2021. Kejadian ini  bermula pada saat mrenjelang subuh dan café 

ini  hendak tutup bripka cs ditagih untuk pembayaran minuman di cafe sebesar Rp.3,3 juta 

oleh pengelola cafe, namun beliau menolak untuk membayarnya dan sempat adu cek cok 

lantaran bripka cs ini  benar-benar menolak untuk membayar minuman yang telah dipesan 

olehnya, lalu sesaat  itu juga bripka cs menembak 4 pasien secara bergiliran ditempat dimana 3 

pasien tewas ditempat dan 1 dirawat di rumah sakit. Disitu juga bripka cs sempat mengisi ulang 

pelurunya.  

Dalam pemeriksaan saksi ahli serta medis bripka cs ini  dalam keadaan normal dan 

sehat kejiwaannya namun pada saat itu memang beliau usai menenggak minuman keras 

sehingga diduga dalam keadaan mabuk, sehingga pada saat melakukan aksinya beliau tidak 

menunjukkan ekspresi takut atau merasa bersalah sama sekali, dan pada saat pemeriksaan juga 

beliau masih tetap dengan ekspresi yang sama pada saat melakukan aksinya sehingga dituding 

bripka cs memiliki kelainan psikopat,  sebab  canduan alkohol juga memicu cara saraf berfungsi 

dan meningkatkan emosi pasien  sehingga tanpa berfikir panjang jika  pasien  ini  

merasa terancam dan terganggu maka akan menyingkirkan pasien-pasien yang dia anggap sebagai 

gangguan pada dirinya. Maka tidak heran jika keterangan medis dan pemeriksaan menyebutkan 

jika bripka cs mengidap gangguan psikopat, bisa terjadi akibat candu alcohol ataupun akibat 

kehidupan pribadinya yang anti sosial. Sehingga dalam putusan pengadilan beliau dijerat 

memakai  pasal 338 kuhp serta dikenakan sanksi kode etik. 

 berdasar  peraturan perundang-undangan diatas dapat ditarik kesimpulan 

bahwasaannya suatu tindak pidana kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa pasien lain 

baik dilakukan oleh pasien  dengan gangguan kejiwaan ataupun pasien yang mengidap psikopat 

dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat dikenakan hukuman. Namun 

dengan penuh pertimbangan untuk meringankan tersangka tindak pidana ini  , dapat dilihat 

dari pemeriksaan serta medis apakah keadaan tersangka ini  mampu atau tidak mampu 

mempertanggungjawabkan tindakannya, jatuhan hukumannya tetap didasarkan oleh 

keterangan para saksi ahli serta proses pemeriksaan. Bahkan pasien  yang diduga mengalami 

gangguan psikopat jika mereka bersalah dan kesalahannya berlipat ganda dapat dijatuhkan 

hukuman lebih dari satu Pasal,  sebab  memang dasarnya pasien  psikopat yaitu  manusia 

normal pada umumnya dimana mereka masih dapat mempertanggungjawabkan semua 

perbuatannya.  

Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya pasien  psikopat 

itu yaitu  pasien  yang memiliki dua perilaku atau disebut dengan perilaku ganda, dimana 

perilaku yang lainnya itu bertolak belakang dengan aturan banyak warga   sehingga memicu  

kepribadian anti social yang banyak dari mereka sering melanggar hukum atau norma yang 

berlaku pada banyak warga   dengan cara merusak diri pasien lain, menyakiti pasien lain, bahkan juga 

menghilangkan nyawa pasien lain hanya untuk memuaskan hasrat dan keinginan untuk 

merampas sesuatu dari pasien lain yang menjadi korbannya, dimana dengan cara menyingkirkan 

korban yang dianggap sebagai ancaman dan gangguan olehnya. . Dan jika  pasien  yang 

hanya mengalami gangguan anti sosial ini  melakukan tindak pidana, maka akibatnya 

mereka harus tetap dipandang sama dengan manusia normal lainnya dalam 

mempertanggungjawabkan kesalahannya berdasar  peraturan hukum yang berlaku di 

negara kita , dan yang mempunyai fakta serta riil yaitu tetap berpacu pada Perundang-undangan, 

dengan menyertakan bukti-bukti serta saksi-saksi. Dan berdasar  dari contoh masalah  di atas 

untuk menjawab rumusan masalah yaitu apakah pasien  psikopat dapat dipidana dengan Pasal 

338 KUHP terkait masalah  pembunuhan, maka jawabannya yaitu  pasien  psikopat bisa 

mempertanggungjawabkan perbuatannya bahkan mereka juga bisa dijerat Pasal berlapis atas 

tindakan pidana yang telah diperbuat, namun berdasar  pertimbangan serta pemeriksaan 

untuk meringankan atau memberatkan tindak pidana yang telah diperbuat dengan melakukan 

pemeriksaan medis serta keterangan para saksi. 

 


Related Posts:

  • psikopat sejati  Pengertian Psikopat Psikopat yaitu  gangguan jiwa yang dianggap berbahaya dan merugikan banyak warga  . Namun demikian, psikopat jika  dilihat sepintas memiliki sifat baik dan disukai… Read More