Pengertian Psikopat
Psikopat yaitu gangguan jiwa yang dianggap berbahaya dan merugikan
banyak warga . Namun demikian, psikopat jika dilihat sepintas memiliki sifat
baik dan disukai banyak pasien dengan kemampuannya untuk berbohong dan
memanipulasi keadaan, namun dibalik semua itu mereka sangatlah merugikan
banyak warga . pasien-pasien seperti inilah yang sering disebutkan oleh para ahli
sebagai psikopat yang menderita kelainan atau patologi (studi ilmiah terkait
proses penyakit).
Psikopat memiliki berbagai macam arti atau pengertian. Ada yang mengatakan
bahwa Psikopat yaitu sifat/kepribadian, adapula yang mengatakan bahwa
psikopat yaitu sebuah penyakit. Berikut di bawah ini dijelaskan beberapa
pengertian psikopat oleh beberapa ahli:
1. Psikopat menurut Chucky (1989)
Psikopat yaitu bentuk kekalutan mental (mental disorder) yang ditandai dengan
tidak ada pengorganisasian dan pengintegrasian pribadi, pasiennya tidak pernah
bisa bertanggung jawab secara moral, selalu konflik dengan norma sosial dan
hukum ( sebab sepanjang hayatnya hidup dalam lingkungan sosial yang abnormal
dan moral) yang diciptakan oleh angan-angan sendiri.
2. Psikopat menurut Guanarsa S.S. (1985)
Psikopat dipakai untuk menggambarkan manifestasi psikopatologis di dalam
perilaku dan perbuatan individu, berdasar ketidakmampuannya untuk
menghayati nilai-nilai antarpribadi, sosial, dan moral.
3. Psikopat menurut Dirgagunarsa (1998)
Psikopat merupakan hambatan kejiwaan yang menyebabkan penderita mengalami
kesulitan dalam menyesuaikan diri terhadap norma-norma sosial yang ada di
6
lingkungannya. Penderita psikopat memperlihatkan sikap egosentris yang besar,
seolah-olah patokan untuk semua perbuatan dirinya sendiri saja.
4. Psikopat menurut Calvin M. Langton (1993)
pasien psikopat merupakan contoh individu yang mengalami gangguan tipe
kedua. Tidak seperti pasien biasa, individu semacam itu gagal memperoleh reaksi-
reaksi rasa takut atau rasa bersalah atas impuls-impuls antisosialnya secara cukup
sehingga mampu menghambat pengungkapannya.
II.1.1 Ciri-ciri Psikopat
Berikut ini merupakan beberapa ciri umum yang biasanya terlihat pada penderita
gangguan jiwa psikopat berdasar Psychopath Check List-Revised (PCL-R),
yaitu sebagai berikut:
Sering berbohong, fasih dan dangkal. Psikopat seringkali pandai melucu
dan pintar bicara, secara khas berusaha tampil dengan pengetahuan di
bidang sosiologi, psikiatri, keperawat an, psikologi, filsafat, puisi, sastra, dan
lain-lain. Seringkali pandai mengarang cerita yang membuatnya positif,
dan bila ketahuan berbohong mereka tak peduli dan akan menutupinya
dengan mengarang kebohongan lainnya dan mengolahnya seakan-akan itu
fakta.
Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
Perfeksionis. Menjalankan segala cara agar tujuannya tercapai.
Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah. Psikopat selalu meremehkan atau
menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
Senang melakukan pelanggaran dan bermasalah perilaku di masa kecil.
Sikap antisosial di usia dewasa.
Kurang empati.
Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan
perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada waktu
untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan
mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan
tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal
kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik, dan mudah
menyerang pasien hanya sebab hal sepele.
Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan sesuatu demi
kesenangan belaka.
Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukan emosi dramatis
walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak
memiliki respon fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa
takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang,
gemetar. Bagi psikopat hal ini tidak berlaku. sebab itu psikopat seringkali
disebut dengan istilah “dingin”.
Hidup sebagai parasit sebab memanfaatkan pasien lain untuk kesenangan
dan kepuasan dirinya.
Adapun ciri-ciri psikopat menurut Dr. Chucky , yaitu :
1. Tingkah laku dan relasi sosial penderita selalu antisosial, eksentrik, dan
kronis patologis, tidak memiliki kesadaran sosial dan intelegensi sosial.
2. Sikap penderita psikopat selalu tidak menyenangkan pasien lain.
3. Penderita psikopat cenderung bersikap aneh, sering berbuat kasar bahkan
ganas terhadap siapapun.
4. Penderita psikopat memiliki kepribadian yang labil dan emosi yang tidak
matang.
II.1.2 Klasifikasi Psikopat
Menurut Dr. freddy krueger M. Cleckley, psikiater asal Amerika Serikat, dalam bukunya
The Mask of Sanity (1941), menulis ada 4 jenis psikopat, yaitu:
1. Primary Psychopath yang bergeming pada hukuman, penahanan, tekanan,
atau celaan. Mereka punya cara sendiri untuk memaknai kata dan
kehidupan.
2. Secondary Psychopath yaitu pengambil resiko, dan juga lebih tanggap
terhadap tekanan, mudah cemas dan rasa bersalah.
8
3. Distempered Psychopath, cenderung mudah marah dan saat kumat,
tingkah mereka mirip epilepsi (ayan), cenderung jadi pecandu obat,
kleptomania, pedofilia, bahkan bisa jadi pembunuh dan pemerkosa
berantai.
4. Charismatic Psychopath yaitu pembohong yang menarik dan menawan,
selalu dianugerahi bakat tertentu, tapi memanfaatkannya untuk
memperdaya yang lain. Pemimpin agama sekte tertentu yang mendorong
pengikutnya bunuh diri dan bisa jadi contoh.
II.1.3 Faktor Pemicu Psikopat
Dalam sebuah surat kabar online (Tempo Interactive) menyebutkan bahwa
psikopat disebabkan oleh masalah psikososial dan biologis. Dalam artikel ini
pasien psikiater, Dr. Limas Sutanto, mengatakan bahwa psikopat merupakan
gejala pasien yang mengalami gangguan kepribadian antisosial. Hal ini
ditandai dengan adanya keengganan untuk menaati norma-norma sosial umum
yang biasanya diataati pasien dewasa ditengah kehidupan sehari-hari. Pemicu
gangguan ini menurutnya ada dua yaitu, psikososial dan biologis.
Namun pendapat bahwa psikopat ditentukan oleh dua faktor ini kurang
disetujui oleh Dr. Robert Hare, pasien ahli psikologis dunia, di mana dalam
bukunya, Without Conscience, ia mengatakan bahwa Pemicu nya masih belum
bisa diprediksi secara pasti apakah hal ini merupakan pengaruh dari faktor
eksternal (kehidupan sosial, lingkungan), faktor internal (genetik, kerusakan
fungsi otak), atau mungkin juga faktor keduanya. Walau kini banyak ahli yang
menyetujui bahwa faktor-faktor ini saling mempengaruhi.
Contoh masalah bahwa faktor internal (genetik, kerusakan fungsi otak) berpengaruh
terhadap faktor Pemicu gangguan jiwa psikopat yaitu saat Hare memeriksa
pasien pasien psikopat berusia 46 tahun bernama Al. Pada otak Al terbukti
ditemukan kelainan. Al tidak dapat memisahkan stimulus yang bersifat rasional
dari yang emosional. Semua stimulus diolah sekaligus oleh belahan otak kiri
(pusat rasio) dan otak kanan (pusat emosi). sebab itu, menurut Hare, pasien
psikopat tidak sekedar berbohong atau hipokrit, tapi juga ada sesuatu yang lebih
serius, yakni ada kelainan di otaknya.
Dengan adanya faktor biologis ini juga muncul dalam riset Pridmore,
Chambers dan McArthur pada tahun 2005. Mereka melaporkan adanya hubungan
antara gejala psikopat dengan kelainan sistem serotonin, kelainan struktural, dan
kelainan fungsional pada otak. Temuan lain disampaikan pula oleh Litman
setahun sebelumnya. Ia menyebutkan, penderita psikopat mengalami kelainan
neurologik pada sindrom Erotic Violence. Pada tahun 2003, Raine juga
mengungkapkan ada kelainan Corpus Collosum pada sosok psikopat.
Temuan lain mengenai faktor eksternal (kehidupan sosial, lingkungan)
berpengaruh terhadap faktor Pemicu gangguan jiwa psikopat diutarakan oleh
Kirkman (2002), pasien ahli kesehatan dan sosial Universitas Bolton, Inggris. Ia
menyatakan, pengidap kepribadian psikopat memiliki latar belakang masa kecil
yang tidak memberi peluang untuk perkembangan emosinya secara optimal.
Anak-anak salah asuh ini akan tumbuh menjadi pasien-pasien yang tidak bisa
berempati dan tidak memiliki kata hati.
Menurut Dr. Chucky , pasien dapat menderita psikopat sebab kurang
atau tidak adanya kasih sayang yang diterima dari lingkungannya, terutama
keluarga. selama lima tahun pertama dalam hidupnya, dia tidak pernah merasakan
kelembutan, kemesraan, dan kasih sayang, sehingga individu yang bersangkutan
gagal dalam mengembangkan kemampuan untuk menerima dan memberikan
perhatian dan kasih sayang pada pasien lain.
II.1.4 Tahap Mendiagnosis Psikopat
Ada lima tahap awal untuk mendiagnosis pasien menderita gangguan jiwa
psikopat atau tidak, yaitu :
1. Mencocokan kepribadian pasien dengan kriteria-kriteria psikopat.
Pencocokan ini dilakukan dengan cara mewawancara keluarga dan pasien-
pasien terdekat pasien dan pengamatan perilaku pasien dari waktu ke
waktu.
2. Memeriksa kesehatan otak dan tubuh lewat pemindaian memakai
elektroensefalogram, MRI, dan pemeriksaan secara lengkap. Hal ini
dilakukan sebab menurut riset gambar hasil PET (Positron Emission
Tomography) perandingan pasien normal, pembunuh spontan, dan
pembunuh terencana berdarah dingin menunjukan perbedaan aktivitas otak
di bagian prefrontal cortex yang rendah. Bagian otak lobus frontal
dipercaya sebagai bagian yang membentuk kepribadian.
3. Wawancara memakai metode DSM (Diagnostic and Statistical
Manual of Mental Disorder) IV (The American Psyciatric Association
Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder versi IV) yang
dianggap berhasil untuk menentukan kepribadian antisosial.
4. Memperhatikan gejala kepribadian pasien. Biasanya sejak usia pasien 17
tahun mulai menunjukan tanda-tanda gangguan kejiwaan.
5. Melakukan psikotes. Psikopat biasanya memiliki IQ yang tinggi.
II.1.5 Penanganan dan Pencegahan
Pada umumnya psikopat tidak dapat diobati dan diterapi secara sempurna, namun
hanya bisa terobservasi dan terdeteksi. Untuk tahap pengobatan dan rehabilitasi
psikopat saat ini baru dalam tahap pemahaman gejala. Terapi yang paling sering
dilakukan yaitu non-obat seperti konseling. Namun melihat kompleksitas
masalahnya, terapi psikopat bisa dikatakan sulit bahkan tidak mungkin. Bahkan
menurut Dr. Robert Hare, perawatan terhadap penderita psikopat bukan saja tidak
menyembuhkan, melainkan justru menambah parah gejalanya, sebab psikopat
yang bersangkutan bisa semakin canggih dalam memanipulasi perilakunya yang
merugikan pasien lain. Beberapa hal, kata Dr. Hare akan membaik sendiri dengan
bertambahnya usia, misalnya energi yang tidak sebesar waktu muda. Perilaku
psikopatik biasanya muncul dan terlihat pada masa remaja kemudian berkembang
pada masa dewasa, mencapai puncak di usia 40 tahun-an, mengalami fase plateau
sekitar usia 50 tahun-an lantas perlahan memudar.
Pada diri pasien psikopat tidak merasa ada yang salah dengan dirinya sehingga
meminta datang teratur untuk terapi yaitu hal yang mustahil. Yang bisa
dilakukan manusia yaitu menghindari pasien-pasien psikopat, memberikan terapi
pada korbannya, mencegah timbul korban lebih banyak dan mencegah psikopat
jangan berubah menjadi kriminal. Psikopat salah satu perilaku menyimpang yang
banyak ditakuti banyak warga sebenarnya selama ini banyak terdapat disekitar kita.
Bila deteksi lebih awal, gangguan perilaku pada pasien dan pendekatan
lingkungan dilakukan dengan baik, maka idealnya psikopat tidak akan berubah
menjadi kriminal.
II.2 Dampak Psikopat Pada Lingkungan Sosial dan banyak warga
Psikopat merupakan suatu gangguan kejiwaan yang dari dulu sudah dianggap
berbahaya. Dr. freddy krueger M. Cleckley, pasien psikiater yang dianggap sebagai
salah satu peneliti perintis tentang psikopat, menulis dalam bukunya “The Mask of
Sanity” (1941), menggambarkan psikopat sebagai pribadi yang “likeable,
charming, intelligent, alert, impressive, confidence-inspiring”. Demikian pula Dr.
Robert Hare, dalam bukunya “Without Conscience: The disturbing world of the
Psychopaths among us” (1993) juga mempunyai pemikiran yang sama, yaitu
kepribadian psikopat yang terlihat sebagai manusia yang baik hati, namun dibalik
itu semua sangat merugikan banyak warga .
Maka dari itu Dr. Cleckley dan Dr. Hare, mengajak banyak warga untuk
mewaspadai kemungkinan adanya psikopat di lingkungan banyak warga , bukan
hanya yang bersifat kriminal atau seksual, melainkan juga yang non-kriminal dan
non-seksual. Justru tipe yang nampaknya tidak berbahaya, tampil seperti pasien
biasa, bahkan dengan perilaku yang menarik itulah yang lebih sering merugikan
banyak warga .
II.3 Pandangan banyak warga
Mayoritas banyak warga mungkin sudah mengetahui apa itu psikopat dan bagaimana
ciri dari penderitanya, baik melalui tayangan di televisi, berita di internet, ataupun
melalui film. Namun kenyataannya ada juga banyak warga yang mengaku belum
mengetahuinya. Menurut hasil yang didapat dari pengisian kuisioner yang
dilakukan secara online, sebanyak 58,3% koresponden yang mengetahui ciri-ciri
psikopat dan 41,7% koresponden mengaku tidak mengetahuinya. Itu berarti
hampir setengah dari koresponden yang mengisi kuisioner ini masih kurang
pengetahuan tentang psikopat.
Sedangkan, menurut hasil kuisioner yang dilakukan secara langsung di lapangan,
sebanyak 56% atau lebih dari setengan koresponden mengaku tidak mengetahui
ciri-ciri pasien psikopat. Kebanyakan dari koresponden ini menganggap
bahwa pasien psikopat yaitu pasien pelaku tindak kejahatan yang
menyeramkan dan perlu untuk diwaspadai.
Dari berbagai macam masalah kejahatan yang terjadi di negara kita , tidak sedikit dari
para pelaku yang ternyata terbukti mengidap psikopat, dan baru diketahui saat
dilakukan tes kejiwaan pada pelaku setelah melakukan kejahatannya.
Kenyataannya bahwa para pelaku itu sendiri ternyata yaitu kerabat korban atau
pasien yang dikenal korban. Bisa jadi para pelaku ini yaitu pasien yang
diketahui sebagai pasien yang baik dan tidak disangka akan berbuat sebuah
tindakan kejahatan.
Sebelumnya, sebab kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang psikopat,
tidak adanya sikap waspada pada banyak warga untuk mengantisipasi terjadinya
tindakan yang dilakukan oleh pasien psikopat.
berdasar dari data temuan berupa kuisioner yang disebar secara online dan
secara langsung pada banyak warga kota Bandung, ditemukan permasalahan bahwa
banyak banyak warga yang masih kurang pemahaman dan informasi tentang
psikopat. Bahkan sebagian banyak warga masih tidak bisa membedakan antara
psikopat dan skizofrenia (gila), sebab menganggap psikopat yaitu pasien yang
tidak waras/tidak sadar terhadap perbuatannya.
Namun, terlepas dari ketidaktahuan banyak warga tentang psikopat bukan berarti
banyak warga ini tidak peduli terhadap keberadaan psikopat. Sebagian besar
banyak warga mengaku penting dan perlu adanya informasi seputar psikopat sebagai
antisipasi dan kewaspadaan terhadap diri sendiri maupun pasien di lingkungan
sekitar.
II.5 Analisa Media Informasi
Dalam menganalisa media informasi bagi subjek yang diteliti yaitu melalui
prinsip 5W1H, yaitu:
What : Memberikan informasi kepada khalayak sasaran tentang Psikopat
Why : Kurangnya informasi dan minimnya pengetahuan banyak warga
tentang Psikopat
Who : banyak warga dengan kisaran usia 17 sampai 23 tahun, sebab pada
saat usia ini merupakan usia di mana tingkat kedewasaan sudah
cukup matang untuk bertanggung jawab dan bijak dalam mengambil
sebuah keputusan.
Where : Difokuskan untuk banyak warga Kota Bandung
When : Informasi diberikan dan diingatkan secara berulang-ulang,
puncaknya pada setiap tanggal 11 Oktober, pada saat memperingati Hari
Kesehatan Jiwa Sedunia.
How : Memberikan informasi tentang ciri-ciri pasien psikopat, jenis-
jenis psikopat, apa saja faktor Pemicu pasien menjadi psikopat, serta
cara mendiagnosis, melalui media informasi yang tepat.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PSIKOPAT
Tujuan diadakannya riset ini yaitu untuk menemukan jawaban dan kepastian hukum
terkait dengan tanggung jawab pidana terhadap pasien yang dikatakan psikopat dan juga mencari
kepastian hukumnya apakah pasien psikopat dapat dijatuhkan hukuman pidana dengan memakai
Pasal 338 KUHP. Peneliti memakai Jenis riset Hukum Normatif yang bertujuan untuk
menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang sebenarnya guna
memberikan jawaban dan memecahkan sebuah permasalahan terhadap isu hukum yang sedang diteliti.
Dengan memakai konsep yang sudah peniliti buat, serta peneliti ingin menjelaskan terkait
pertanggungjawaban pidana bagi pasien psikopat yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan,
serta menentukan aturan hukum mana yang tepat dan dapat dijatuhkan kepada pasien psikopat,
sekaligus menjelaskan bahwa pasien psikopat berbeda dengan pasien yang mengidap gangguan
kejiwaan, sehingga dapat dijadikan acuan atau perbandingan untuk dijatuhkannya hukuman pidana. Dan
juga mencari jawaban dapat dilihatnya pasien yang mengidap gangguan psikopat dari berbagai
pandangan publik untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga dapat memberikan jawaban serta
referensi bagi banyak warga luas terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pasien psikopat.
Tindak kejahatan sudah menjadi hal biasa dalam kehidupan di seluruh dunia, ada banyak
tindak kejahatan yang terjadi didunia, dengan berbagai cara serta motif yang berbeda pasien
melakukan aksi kejahatannya ini . Kejahatan merupakan fenomena komplek dimana cara
memahaminya dari sisi yang berbeda. Oleh sebab itu kita dapat menangkap informasi kejahatan
dari berbagai komentar yang ada tentang peristiwa kejatan dari satu dengan yang lainnya dalam
kehidupan sehari-hari kita. Namun sesungguhnya tidak mudah kita dalam memahami suatu
kejatan itu sendiri.
Kejahatan yang akhir-akhir ini sering terjadi di banyak warga dan sangat meresahkan serta
membuat geram yaitu jenis kejahatan tentang pembunuhan. Dimana pelaku-pelaku yang sudah
tertangkap banyak memberikan alasan dan motif yang dirasa kurang masuk akal untuk
dilakukannya tindak kejahatan ini . Dimana kebanyakan yang melatar belakangi
dilakukannya tindak pidana ini yaitu sebab perampokan hingga rasa balas dendam. Yang
membuat kita harus tetap berhati-hati dan waspada yaitu pelaku kejahatan pembunuhan tidak
hanya membunuh korbannya saja. Ada banyak pelaku kejahatan pembunuhan yang juga
membunuh sekaligus memutilasi para korbannya guna menghilangkan jejak dari tindakannya.
Hal ini sangat merepotkan serta meresahkan seluruh banyak warga sekitar. Masuk kedalam
golongan delik materiil, yaitu suatu tindak pidana yang dilarang, artinya akibat yang ditimbulkan
dari perbuatan itu atau di artikan juga dengan delik pembunuhan dimana mengakibatkan pasien
lain meninggal dunia atas perbuatannya yang di lakukan oleh para pelaku dengan berbagai cara.
Semakin bertambahnya tahun motif pembunuhan serta cara-caranya juga semakin
mengikuti zaman, dari banyaknya kabar serta berita yang beredar baik dinegara kita maupun Luar
Negeri kejahatan pembunuhan banyak dilakukan atas latar belakang keterpaksaan atau
pembelaan diri. Dimana pelaku memakai banyak cara dalam pembunuhannya dan yang
paling meresahkan yaitu memutilasi para korban-korbannya lalu membuang atau menyebar
jasadnya guna menghilangkan jejak untuk membersihkan nama baik sang pelaku. Dengan begitu
banyak warga dan keluarga korban tidak akan bisa menemukan jasad si korban dan mencurigai
pelaku kejahatan pembunuhan ini . Namun dengan apa yang dilakukannya yang di anggap
bersih dan tidak memicu kerugian dapat memicu rasa ketagihan dalam diri pelaku dimana
saat dirinya merasa terancam dia akan melakukan hal yang sama secara berulang.
jika sang pelaku merasa puas dan ketagihan atas tindak kejahatannya ini , dalam
riset psikology hukum berarti telah timbul kepribadian ganda atau kelainan dalam kejiwaan
serta mental sang pelaku kejahatan pembunuhan. Dimana pelaku akan terus melakukan hal yang
berulang yang membuat dirinya merasa puas dengan cara menyingkirkan pasien-pasien yang di
anggap mengancam keselamatan bagi dirinya atau atas dasar balas dendam dari trauma yang
pelaku alami sebelumnya. Dengan setelahnya melakukan tindak kejahatan sang pelaku merasa
bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang telah diperbuatnya ini . Dimana kelainan
kejiwaan itu biasa di sebut dengan Psikopat yang berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan
pathos yang berarti penyakit. Namun psikopat berbeda dengan pasien gila sebab psikopat sadar
atas perbuatan dan mereka hidup normal sama seperti pasien-pasien pada umumnya hanya saja
mereka memiliki kepribadian ganda atau sering disebut pasien gila tanpa gangguan mental penuh.
Pada umumnya tindak kejahatan pembunuhan di atur dalam KUHP Pasal 338 sampai
Pasal 350 tentang kejahatan terhadap nyawa. Namun kebanyakan pelaku pembunuhan yang
dalam proses pemeriksaan dengan test psikologi dimana cara dan motiv pembunuhan yang
dirasa kurang masuk akal, dan bagaimana pelaku menyampaikannya dengan tidak adanya rasa
panik dan takut, dapat memberikan jawaban bagi peneliti dalam proses pemeriksaan yaitu
bahwa pelaku tindak kejahatan pembunuhan mengalami gangguan kelainan kejiwaan (psikopat)
yang dimana mereka tidak dapat dihukum sebab kejiwaannya dan dibebaskan. Dengan putusan
peneliti yang di anggap kurang maksimal ini membuat keluarga para korban merasa tidak
ada keadilan bagi mereka, sebab psikopat juga merupakan manusi normal pada umumnya hanya
saja psikopat memiliki kepribadian ganda yang tidak dapat di kontrol emosionnalnya untuk
melalukan tindak kejahatannya ini .
sebab penderita psikopat dianggap memiliki perilaku tidak wajar yang berhubungan
dengan ketidakmampuan dalam menyesuaikan diri, dianggap juga tidak memiliki aturan moral
dan sosial, mempunyai kepribadian yang labil atau dalam artian tidak konsisten pada diri dan
perilakunya sendiri, dan pada saat melakukan tindak pidana tidak memandang bahwasannya
korbannya ini yaitu banyak warga normal, anak-anak, ataupun pasien dalam ganguan jiwa,
jika dirinya sedang terasa terancam atau emosionalnya sedang tidak stabil maka dia akan
melakukan aksi tindak pidanya ini . Jika pasien penderita psikopat melakukan tindak
pidanya yaitu dengan unsur sengaja, kelalaian, dan dapat dipertanggung jawabkan, maka masuk
kedalam unsur subyektif syarat pemidanaan dan jika mengikuti golongan yang masuk dalam
kategori unsur kesalahan dalam arti luas kedalam pengrtian delik yaitu masuk kedalam unsur
subyektif delik.
Tanggung jawab Pidana Bagi pasien Psikopat Dalam Tindak Pidana Pembunuhan
dikaitkan dengan Pasal 44 Ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai penghapusan, pengurangan
atau pemberatan pidana yang mana biasanya pasal ini dipakai untuk menangani tindak
pidana yang dilakukan oleh pasien gila dengan gangguan mental. Sedangkan pasien psikopat
disebut dengan pasien gila tanpa gangguan mental artinya psikopat tetaplah pasien normal pada
umumnya namum mereka memiliki kepribadian ganda yang menyerupai pasien yang berkelainan
jiwa. Jika dalam Pasal ini status kejiwaan pasien tidak diatur secara tegas dan jelas
dalam hukum maka akan memicu kekeliruan hukum dikemudian hari. Seharusnya dalam
riset terkait kejiwaan pasien harus diadakan pembedaan antara sakit dan kelainan jiwa,
hingga muncul suatu kejelasan untuk status kejiwaan ini dan terciptanya suatu
pengaturan hukum yang jelas. Yang mana akan memberikan jawaban maksimal bagi pasien-pasien
yang kurang cakap tentang pasien yang memiliki gangguan psikopat, dan juga dengan
diadakannya riset yang maksimal akan memberikan jawaban dan keadilan bagi para
korban-korbannya juga bagi pelaku psikopat itu sendiri.
pasien yang dapat dipidana ialah pasien sudah cakap dan dewasa, dan penderita
psikopat yaitu pasien cakap dan dewasa. Yang menjadi persoalan dalam riset ini yaitu
tindak pidana yang dilakukan oleh pasien yang menderita psikopat dan bagaimana penderita
psikopat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukan, dan perbuatannya
ini masuk kedalam pelanggaran hukum sebab termasuk tindak kejahatan kriminal yang
mana dilakukan oleh penderita psikopat, dimana pada saat melakukan aksi tindak pidanya
ini pelaku dalam keadaan sadar atau dapat dikatakan masih bisa berimajinasi.
Bersadasarkan uraian dari latar belakang diatas maka dapat ditarik rumusan masalah
yaitu, Apakah pasien psikopat dapat dipidana dengan memakai Pasal 338 KUHP?
METODE riset
memakai metode riset hukum Normatif sebab peneliti mencari jawaban terkait
pasal yang dijatuhkan kepada pasien psikopat yang melanggar hukum. Metode pendekatan
yang di gunakan dalam riset ini memakai metode pendekatan Perundang-undangan
dan metode pendekatan konseptual. memakai metode pendekatan Perundang-undangan
sebab isu hukum yang diteliti terkait dengan berbagai aturan hukum yang menjadi fokus dalam
riset yaitu yang berkaitan denganKUHP Pasal 338 sampai Pasal 350 tentang kejahatan
terhadap nyawa dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana), Lembaran Negara Republik negara kita Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1660.Selain Pendekatan Perundangan-undangan riset ini juga
memakai Metode Pendekatan Konseptual sebab untuk menjawab isu hukum yang sedang
dihadapi riset membutuhkan konsep-konsep hukum seperti : fungsi hukum, sumber
hukum, lembaga hukum, dan sebagainya. Peneliti memakai bahan hokum skunder.
Pengumpulan bahan hukum memakai studi kepustakaan dimana cara pengumpulannya
dengan membaca lalu menelah dan mencatat bahan-bahan pustaka. Atau disebut juga dengan
bahan hukum skunder. Metode jenis riset hukum normatif berupa metode preskriptif yaitu
metode analisis yang memberikan penilaian (Justifikasi) tentang obyek yang di teliti benar/salah
atau sesuai dengan hukum yaitu dengan cara meneliti, dan memberikan komentar lalu
membandingkan dan final dengan memberikan kesimpulan.
Sebelum kita membahas terkait dalam pandangan hukum, apakah psikopat dapat
dipidana? Maka kita pahami dulu apa itu psikopat.
Menurut Prof. Robert D. Hare psikopat merupakan istilah yang dituju pada penderita
gangguan yang dialami oleh para psikopat, dimana mereka memiliki definisi gangguan yang
merusak hubungan secara emosional, dilihat dalam hubungan pribadi yang mencangkup
larakteristik perilaku. Egosentris, manipulatif, perhatian, kurangnya rasa empati, rasa bersalah
atau penyesalan, serta kecenderungan untuk melanggar norma dan pernyataan umum yang
legal. (Andalas 2016)
Sedangkan Psikopat menurut Dr. Muhammad Iqbal Ramadhan hal yang mencolok pada
diri psikopat ialah mereka dapat melakukan tindakan yang melanggar norma namun mereka tidak
merasa bersalah, mereka juga identik dengan sikap impulsif. Pelakukan melakukan tindakan
diluar aturan atau norma sosial yang ada, entah itu merusak atau menyakiti pasien lain. Untuk
hal-hal yang merugikan pasien lain biasanya mereka tidak pernah merasa bersalah.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya pasien psikopat itu yaitu pasien yang
memiliki dua perilaku atau disebut dengan perilaku ganda, dimana perilaku yang lainnya itu
bertolak belakang dengan aturan banyak warga sehingga memicu kepribadian anti social yang
banyak dari mereka sering melanggar hukum atau norma yang berlaku pada banyak warga dengan
cara merusak diri pasien lain, menyakiti pasien lain, bahkan juga menghilangkan nyawa pasien lain
hanya untuk memuaskan hasrat dan keinginan untuk merampas sesuatu dari pasien lain yang
menjadi korbannya, dimana dengan cara menyingkirkan korban yang dianggap sebagai ancaman
dan gangguan olehnya.
Psikopat dalam psikiatri yaitu gangguan kepribadian anti sosial. Dr. Prakash masand
menggambarkan antisocial personality disorder (ASPD) merupakan individu yang menunjukkan
pola manipulasi dan pelanggaran kepada pasien lain, arti dari anti sosial menurut ASPD yaitu
pasien yang melawan banyak warga , aturan dan perilaku lain yang lebih umum.
Dr. Prakash masand juga menyebutkan beberapa tanda-tanda pasien mengalami
gangguan psikopat berdasar ASPD yaitu :
1. Perilaku yang tidak bertanggungjawab secara sosial
2. Mengabaikan dan melanggar hak pasien lain
3. Ketidakmampuan untuk membedakan antara benar atau salah
4. Kesulitan untuk menunjukkan penyesalan dan empati
5. Kecenderungan untuk sering berbohong
6. Memanipulasi dan menyakiti pasien lain
7. Masalah berulang dengan hukum, atau sering melanggar hukum
8. Mengabaikan keselamatan dan tanggung jawabjawab
9. Cenderung mengambil resiko dengan perilaku sembrono, dan menipu dengan sering
berbong.
pasien yang mengalami gangguan psikopat tentu saja mereka memiliki sebab dan akibat
timbulnya kepribadian ini . Diambil dari beberapa pendapat maka dapat di simpulkan akibat
dari timbulnya gangguan psikopat pada diri pasien antara lain, yaitu :
1. Sangat dimungkinkan mereka memiliki kepribadian anti sosial pada saat masih anak-anak.
2. Mendapatkan kekerasan fisik maupun mental, pelecehan, atau juga penelantaran pada saat
masih anak-anak.
3. Ada pada satu anggota keluarga yang memiliki gangguan anti sosial atau gangguan perilaku
dan mental lainnya, yang bertentangan dengan banyak warga .
4. Menderita kecanduan alcohol atau obat-obatan terlarang.
5. Kebanyakan pasien yang mengalami gangguan anti social berjenis kelamin laki-laki,
namun tidak banyak juga berjenis kelamin perempuan.
6. Menurut riset kesehatan dan dari banyaknya masalah yang didapat, salah satu diantara
lainnya yaitu, adanya kelainan pada struktur otak yang mengatur emosi pasien .
Kelainan ini dapat terjadi akibat kecacatan atau cedera selama masa perkembangan otak
pada saat usia masih dini, sehingga memungkinkan pada saat dewasa dapat menjadikan anak
ini menjadi pasien yang anti sosial. Kelainan kecacatan fungsi pada otak itu juga bahkan
dapat menyebabkan perubahan pada fungsi dasar tubuh. Contohnya yaitu saat pasien yang
mengalami kelainan anti sosial atau psikopat ini saat melihat darah atau kekerasan di
depannya, pasien yang pada umumnya akan mengalami jantung yang berdebar kencang, napas
menjadi lebih cepat, dan telapak tangan berkeringan serta disertai badan yang bergemetar.
Namun pasien yang mengalami kelainan psikopat akan merasa tenang jika melihat hal-hal
seperti itu. Pada saat dirinya sendiri yang berbuat dia akan merasa puas dan tidak merasa bahwa
dirinya bersalah sebab mereka menganggap apa yang telah mereka lakukan ini yaitu
hanya untuk menyingkirkan hal-hal yang membuat dirinya merasa terancam dan terganggu.
Dari keterangan di atas menguak suatu pertanyaan yaitu bisakah pasien psikopat
mendapatkan penanganan atau pengobatan? Sedangkan sangat berbeda antara psikopat dengan
pasien yang mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ.
ODGJ yaitu pasien yang hilang akalnya atau pasien yang tidak berfungsi sarafnya
sehingga tidak dapat berfikir serta berhayal dan berimajinasi, tidak mempunyai tujuan dalam
hidupnya, serta berperilaku tidak selayaknya seperti manusi normal pada umumnya, dan
memiliki emosi yang tidak stabil.
Sedangkan psikopat yaitu manusia normal yang masih berfungsi saraf otaknya, masih bisa
berinteraksi kepada sesama manusia, hanya saja mereka menolak aturan banyak warga dengan
menunjukkan pribadi yang anti social dan melanggar norma hukum yang berlaku.
Apakah akan sama penanganan pengobatan kedua perilaku yang berbeda ini ?
Tentu saja bisa sama sebab kedua gangguan ini sama-sama menyerang organ saraf
dan perilaku pasien , yang berbeda yaitu aturan hukum di negara kita yang menangani tindak
kejahatan yang dilakukan dari kedua gangguan perilaku ini .
Cara pengobatan pasien yang mengalami gangguan psikopat yaitu :
1. Bisa dengan cara psikoterapi, sebab psikoterapi dapat mengelola rasa amarah, mengontrol
tindak kekerasan atau tindakan lainnya yang merugikan diri sendiri maupun banyak warga luas,
dapat pula menangani kecanduan alkohol dan obat-obatan terlarang, serta menangani
gangguan mental lainnya yang diduga dapat memicu timbulnya gangguan psikopat ini .
2. Konseling kelompok, dimana tipe terapi sosial ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
emosional dan psikologis pada diri pasien, dengan meningkatkan kontrol emosi pasien
agar tidak muda menyinggung perasaan pasien lain saat berinteraksi, namun pada umumnya
pasien yang mengidap psikopat yaitu pasien-pasien yang tenang dan pendiam namun
mereka yang sering kali tersinggung dengan ucapan dan perilaku pasien lain, sehingga
memicu hasrat ingin berbuat jahat kepada pasien ini .
3. pasien dengan kepribadian anti social atau psikopat tidak dapat di obati dengan obat-
obatan, namun jika perawat ingin memberikan resep obat yang dapat menenangkan
pikiran pasien psikopat ini sehingga dapat mengurangi emosional dan hasratnya yang
sering melanggar aturan hukum dan norma pada banyak warga mungkin bisa dijadikan
referensi, jika pasien yang mengidap kepribadian psikopat atau anti social ini masih
bisa di kontrol emosinya, atau masih bisa berfikir positif layaknya pasien lainnya.
Namun dari cara-cara diatas tidak memungkinkan bahwa pasien yang sudah memiliki
gangguan psikopat akan benar-benar pulih dari perilaku gandanya ini . Sebab sangat
berbeda psikopat dengan ODGJ. usaha terpenting yang dapat dilakukan yaitu mendeteksi
sedini mungkin dan memberikan penanganan secepatnya sebelum terjadi tindakan yang
merugikan diri sendiri maupun pasien lain. usaha pengobatan di atas dapat dijadikan referensi
untuk sedikit mengurangi perilaku ganda yang ada pada pasien psikopat disekitar kita.
Batasan Hukum pasien Yang Dikatakan Psikopat
Dalam peraturan Hukum negara kita pasien yang mengidap gangguan psikopat atau
pasien dengan kelainan anti sosial masuk kedalam kategori pasien dengan gangguan
kejiwaan ringan, sebab mereka masih bisa berfikir, berimajinasi, serta hidup sebagai manusia
normal namun anti sosial dan sering melanggar peraturan hukum yang berlaku dibanyak warga .
Dan jika pasien yang hanya mengalami gangguan kejiwan ringan ini melakukan
tindak pidana, maka akibatnya mereka harus tetap dipandang sama dengan manusia normal
lainnya dalam mempertanggungjawabkan kesalahannya berdasar peraturan hukum yang
berlaku di negara kita , dan yang mempunyai fakta serta riil dan tetap berpacu pada Perundang-
undangan, dengan menyertakan bukti-bukti serta saksi.
Peraturan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
jika dalam sebuah masalah tindak pidana ada dakwaan primer yang melanggar pasal 338
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan unsur-unsur :
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja ;
3. Merampas nyawa pasien lain.
Dan untuk memastikan siapakah pelaku kejahatan atau biasa disebut dader dalam tindak
pidana ini . Haruslah dipastikan terlebih dahulu tentang tindakan atau perilaku dari sudut
mana pasien ini dapat di katakana menjadi Pemicu dari timbulnya suatu akibat yang
dilarang atau tidak dikehendaki oleh undang-undang dan hukum di negara kita , yakni dengan
menghilangkan nyawa pasien lain.
Dalam peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah dirumuskan terkait unsur-unsur
untuk mengetahui adanya suatu tindakan pidana. Yang mana disebutkan tentang perbuatan-
perbuatan yang dilarang yang disertai dengan sanksi. Tindak pidana pembunuhan atau dengan
kata lain disebut dengan doogdslag, mempunyai unsur-unsur di antaranya, yaitu :
a. Unsur subjektif : opzetelijk atau dengan unsur sengaja
b. Unsur objektif : menghilangkan, nyawa, pasien lain.
Yang dimaksud dengan unsur subyektif yaitu unsur yang berasal dari diri sang pelaku tindak
kejahatan, dimana dijelaskan dalam asas hukum pidana yang menyatakan bahwa “todak ada
hukum jika tidak ada kesalahan” (an act does not make a person guilty unless the mind is guality
or actus non facit reum nisi mens sit rea) , kesalahan yang dimksudkan disini yaitu kesalahan
yang ditimbulkan dari kesengajaan (intention/opzet/dolus) dan kealpaan (negligence or schuld).
Sedangkan yang dimaksud dengan unsur objektif yaitu unsur yang berasal dari luar diri sang
pelaku tindak kejahatan yang dimana terdiri dari perbuatan manusia yang berupa perbuatan aktif
dan posesif, perbuatan yang membiarkan atau membiarkan, akibat, keadaan-keadaan, yang
berupa keadaan pada saat perbuatan dilakukan dan keadaan pada saat selesai melakukan
perbuatan, sifat dapat dihukum dan melawan hukum.
Mengenai delik pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menyatakan bahwa “ Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa pasien lain, dihukum, sebab makar mati, dengan
hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Dengan melihat rumusan rumusan pasal
ini kita dapat melihat unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang terdapat di dalamnya
yaitu: 1) unsur barang siapa; 2) unsur dengan sengaja; 3) unsur merampas; 4) unsur nyawa pasien
lain. Keempat unsur ini secara garis besar dapat dibagi menjadi unsur-unsur subjektif dan
unsur-unsur objektif. Unsur barang siapa dan unsur dengan sengaja yaitu unsur subjektif,
sedangkan unsur merampas dan unsur nyawa pasien lain yaitu unsur objektif
Unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang diterapkan dalam Pasal 338 KUHP, yang
dijelaskan sebagai berikut:
1. Barang siapa, yang dimaksud dengan barang siapa dipersamakan dengan setiap pasien
yang merupakan subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas segala perbuatannya secara hukum, dan yang
dimaksud dengan subyek hukum oleh KUHP yaitu terbatas pada pasien.
2. Dengan sengaja, dimana pembuat Undang-undang tidak memberikan penjelasan
tentang apa yang dimaksud dengan “sengaja”, akan namun menurut Memorie van
Teolichting (MvT) yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opzet” itu yaitu “willen en
weten” dimana pasien yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus
menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan
akibat dari perbuatan itu
3. Merampas nyawa pasien lain, dimana merampas nyawa pasien lain dipersamakan dengan
hal mengakibatkan hilangnya nyawa/jiwa pasien akibat dari perbuatannya.
Peraturan Perundang-undangan terhadap psikopat
Pada dasarnya setiap perbuatan tindak pidana di negara kita dibuatkan peraturan
perundang-undangan agar memberikan efek jera, serta diharapkan perubahan bagi pelaku
tindak pidana itu sendiri. Namun jika sang pelaku tidak merasa jera atas hukuman yang telah
diberikan hal ini wajib diselidiki lebih dalam, apakah pelaku tindak pidana ini
mengalami gangguan kejiwaan ataukah memang terdapat kepribadian ganda seperti mengidap
psikopat. Maka akan diberikan peraturan perundang-undangan lain bagi pasien yang memiliki
gangguan pada kejiwaan atau psikopat ini .
pasien yang mengalami gangguan kejiwaan mereka akan merasa tenang dan tidak
merasa bersalah atas tindak pidana yang telah mereka lakukan, begitu juga dengan pasien yang
mengidap psikopat, akan namun perbedaannya disini pasien yang mengalami gangguan
kejiwaan dia tidak bisa berimajinasi serta berfikir aktif, sedangkan pasien yang mengidap
psikopat ia yaitu pasien normal yang masih bisa aktif dalam berfikir serta menjalankan
kehidupan sehari-hari nya, lalu apakah akan sama hukuman yang diberikan terhadap pasien
dengan gangguan kejiwaan dengan pasien pengidap psikopat. Bagaimanakah hukum di
negara kita menangani masalah seperti ini, sehingga akan muncul peraturan hukum yang tepat bagi
para pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan atau psikopat ini .
Didalam KUHP, peraturan pidana mengenai tindak kejahatan terhadap nyawa pasien lain
di atur dalam buku II bab XIX, terdapat 13 Pasal yaitu terdiri dari pasal 338 sampai dengan pasal
350. Bentuk tindak kejahatan dari menghilangkan nyawa ora lain ini dapat berupa sengaja (dolus)
dan tidak sengaja (alpa).
Dalam ketentuan pasal diatas terdapat unsur-unsur dalam pidana pembunuhan yaitu :
Pembunuhan biasa atau unsur subyektif : perbuatan pidana dengan disengaja (doodslag)
yaitu bahwa perbuatan ini harus disengaja dan kesengajaan ini harus timbul pada
saat itu juga. sebab unsur sengaja yang dimaksud dalam pasal 338 yaitu perbuatan sengaja yang
dibentuk tanpa ada perencaan terlebih dahulu, sedangkan sengaja dalam pasal 340 yaitu suatu
tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa pasien lain dengan sengaja dan
direncanakan terlebih dahulu.
Unsur obyektif : dimana tindakan menghilangkan nyawa pasien lain dengan unsur
kesengajaan ini dilakukan oleh pasien yang mengalami gangguan kejiwaan ( ODGJ)
sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ini ini yang
dijelaskan dalam pasal 44 KUHP (Frangky Maitulung 2013).
Dimana perbuatan ODGJ ini masuk dalam alasan pemaaf, yang dijelaskan dalam
pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi ‘‘tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu
perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya
atau sakit berubah akal.’’ dalam Pasal 44 ayat (2) KUHP juga menyebutkan yaitu "jika nyata
perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya
atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit
jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.
Dalam suatu persidangan mengenai pasien yang diduga sakit kejiwaannya atau
mengidap gangguan psikopat berdasar pemeriksaan medis dan penyelidikan kepolisian dapat
dijumpai dalam masalah .
Dalam masalah laily Atik Supriyanti bersama Chucky Al Fajri, dimana kedua tersangka
ini tega menghabisi bahkan memutilasi korbannya bernama Rinaldi Harley Wismanu di
sebuah apartemen Kalibata city pada Rabu 16 September 2020, korban yaitu pasien karyawan
di PT jaya obayasi dibunuh dan dimutilasi menjadi 11 bagian di apartemen pasar baru mansion
baru dipindahkan ke apartemen kalibata city. Motiv dari pembunuhan ini yaitu sang pelaku
yang ingin menguasai harta kekayaan korbannya. Pada saat pemeriksaan medis keduanya dalam
keadaan normal, sehat, tidak mabuk dan tidak dipengaruhi narkoba, hanya saja ada perilaku yang
menyimpang dimana keduanya tidak merasa bersalah bahkan tidak panik saat dilakukan
pemeriksaan dan wawancara dalam masalah ini sehingga dalam medis mereka dianggap mengidap
gangguan psikopat.
Akibat dari aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Laily Atik Supriyanti yang
dibantu oleh Chucky Al Fajri maka keduanya di jerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Dan keduanya
terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain masalah di atas ada juga dalam masalah bripka cs yang telah menembak 4 pasien
sekaligus sampai dengan 3 korban meninggal dunia ditempat dan 1 lainnya dirawat dirumah
sakit, di mana awal mula kejadiannya berada di sebuah cafe di Cengkareng Jakarta Barat pada
tanggal 25 Februari 2021. Kejadian ini bermula pada saat mrenjelang subuh dan café
ini hendak tutup bripka cs ditagih untuk pembayaran minuman di cafe sebesar Rp.3,3 juta
oleh pengelola cafe, namun beliau menolak untuk membayarnya dan sempat adu cek cok
lantaran bripka cs ini benar-benar menolak untuk membayar minuman yang telah dipesan
olehnya, lalu sesaat itu juga bripka cs menembak 4 pasien secara bergiliran ditempat dimana 3
pasien tewas ditempat dan 1 dirawat di rumah sakit. Disitu juga bripka cs sempat mengisi ulang
pelurunya.
Dalam pemeriksaan saksi ahli serta medis bripka cs ini dalam keadaan normal dan
sehat kejiwaannya namun pada saat itu memang beliau usai menenggak minuman keras
sehingga diduga dalam keadaan mabuk, sehingga pada saat melakukan aksinya beliau tidak
menunjukkan ekspresi takut atau merasa bersalah sama sekali, dan pada saat pemeriksaan juga
beliau masih tetap dengan ekspresi yang sama pada saat melakukan aksinya sehingga dituding
bripka cs memiliki kelainan psikopat, sebab canduan alkohol juga memicu cara saraf berfungsi
dan meningkatkan emosi pasien sehingga tanpa berfikir panjang jika pasien ini
merasa terancam dan terganggu maka akan menyingkirkan pasien-pasien yang dia anggap sebagai
gangguan pada dirinya. Maka tidak heran jika keterangan medis dan pemeriksaan menyebutkan
jika bripka cs mengidap gangguan psikopat, bisa terjadi akibat candu alcohol ataupun akibat
kehidupan pribadinya yang anti sosial. Sehingga dalam putusan pengadilan beliau dijerat
memakai pasal 338 kuhp serta dikenakan sanksi kode etik.
berdasar peraturan perundang-undangan diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwasaannya suatu tindak pidana kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa pasien lain
baik dilakukan oleh pasien dengan gangguan kejiwaan ataupun pasien yang mengidap psikopat
dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat dikenakan hukuman. Namun
dengan penuh pertimbangan untuk meringankan tersangka tindak pidana ini , dapat dilihat
dari pemeriksaan serta medis apakah keadaan tersangka ini mampu atau tidak mampu
mempertanggungjawabkan tindakannya, jatuhan hukumannya tetap didasarkan oleh
keterangan para saksi ahli serta proses pemeriksaan. Bahkan pasien yang diduga mengalami
gangguan psikopat jika mereka bersalah dan kesalahannya berlipat ganda dapat dijatuhkan
hukuman lebih dari satu Pasal, sebab memang dasarnya pasien psikopat yaitu manusia
normal pada umumnya dimana mereka masih dapat mempertanggungjawabkan semua
perbuatannya.
Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya pasien psikopat
itu yaitu pasien yang memiliki dua perilaku atau disebut dengan perilaku ganda, dimana
perilaku yang lainnya itu bertolak belakang dengan aturan banyak warga sehingga memicu
kepribadian anti social yang banyak dari mereka sering melanggar hukum atau norma yang
berlaku pada banyak warga dengan cara merusak diri pasien lain, menyakiti pasien lain, bahkan juga
menghilangkan nyawa pasien lain hanya untuk memuaskan hasrat dan keinginan untuk
merampas sesuatu dari pasien lain yang menjadi korbannya, dimana dengan cara menyingkirkan
korban yang dianggap sebagai ancaman dan gangguan olehnya. . Dan jika pasien yang
hanya mengalami gangguan anti sosial ini melakukan tindak pidana, maka akibatnya
mereka harus tetap dipandang sama dengan manusia normal lainnya dalam
mempertanggungjawabkan kesalahannya berdasar peraturan hukum yang berlaku di
negara kita , dan yang mempunyai fakta serta riil yaitu tetap berpacu pada Perundang-undangan,
dengan menyertakan bukti-bukti serta saksi-saksi. Dan berdasar dari contoh masalah di atas
untuk menjawab rumusan masalah yaitu apakah pasien psikopat dapat dipidana dengan Pasal
338 KUHP terkait masalah pembunuhan, maka jawabannya yaitu pasien psikopat bisa
mempertanggungjawabkan perbuatannya bahkan mereka juga bisa dijerat Pasal berlapis atas
tindakan pidana yang telah diperbuat, namun berdasar pertimbangan serta pemeriksaan
untuk meringankan atau memberatkan tindak pidana yang telah diperbuat dengan melakukan
pemeriksaan medis serta keterangan para saksi.