Rabu, 10 Januari 2024
farmakolivigilan
By tewasx.blogspot.com at Januari 10, 2024
farmakolivigilan
Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian,
penilaian, pemahaman, dan pencegahan efek samping atau
masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat. Keamanan
penggunaan obat beredar harus secara terus-menerus dipantau
karena keterbatasan informasi keamanan pada fase
pengembangan obat (uji klinik). Pemantauan ini dilakukan
melalui aktivitas farmakovigilans. Tujuan dilakukannya
farmakovigilans adalah untuk mendeteksi masalah keamanan
obat yang yang belum diketahui, mendeteksi peningkatan
frekuensi kejadian efek samping, mengidentifikasi faktor risiko,
mengkuantifikasi risiko, mengkomunikasikan informasi
keamanan obat dan pencegahan terjadinya risiko keamanan
obat.
Badan POM bekerja sama dengan dukungan JICA (Japan
International Cooperation Agency) dalam proyek “Ensuring Drug
and Food Safety” untuk memperkuat sistem pengawasan
keamanan obat dan makanan yang dilakukan Badan POM.
Berbagai aktivitas dilakukan untuk mewujudkan tujuan dari
proyek kerja sama ini , termasuk pengembangan modul
pelatihan farmakovigilans. Dalam proyek kerja sama ini
dikembangkan 4 (empat) modul pelatihan farmakovigilans yang
terdiri dari modul farmakovigilans dasar, modul farmakovigilans
untuk industri farmasi, modul farmakovigilans untuk tenaga
kesehatan, dan modul farmakovigilans untuk Balai Besar/Balai
POM untuk digunakan dalam pelatihan farmakovigilans.
masyarakat di negara kita . Badan POM mengembangkan
pedoman penggunaan obat dengan baik guna menyediakan
dan meningkatkan sistem pelaporan farmakovigilans serta
keselamatan pasien. Proses ini diharapkan dapat
memberikan masukan atas kesimpulan dari analisis data.
Seharusnya masukan ini juga dapat menjadi rekomendasi
bagi perubahan prosedur kesehatan dan sistem kesehatan
misalnya, melakukan analisis mendalam yang signifikan dan
memanfaatkan temuan-temuan yang ada serta mengambil
pelajaran dari hasil laporan. Pihak berwenang yang
menerima laporan harus mampu mempengaruhi solusi yang
diambil termasuk menyebarluaskan informasi dan
memberikan rekomendasi yang tepat sesuai dengan
permasalahan yang ada.
Meningkatnya harapan masyarakat terhadap keamanan obat,
menambah dimensi lain mengenai diperlukannya suatu
perubahan. Permasalahan keamanan obat, tidak dapat
diatasi hanya oleh Badan POM, namun Badan POM mampu
untuk mendeteksi dan mengatisipasi dampak dari
permasalahan kesehatan pasien. Melalui jejaring yang kuat
dengan pemangku kepentingan pada sistem farmakovigilans,
BPOM memiliki posisi untuk dapat mempengaruhi para
pengambil keputusan yang berhubungan dengan obat dan
kebijakan kesehatan lainnya.
1. Pengawasan Obat secara Internasional dan Evolusinya
Sejak terjadinya tragedi yang disebabkan oleh
thalidomide pada tahun 1961, yaitu terjadinya cacat
kongenital pada ribuan bayi yang dilahirkan oleh wanita
yang memakai thalidomide pada masa
kehamilannya, maka penanganan masalah keamanan
obat yang sistematis dan terstruktur secara internasional
mulai dilakukan.
Pada tahun 1962, Amandemen Kefauver – Harris disahkan
oleh US Congress sebagai jawaban atas tragedi
thalidomide. Peraturan ini mengharuskan adanya
pembuktian khasiat dan keamanan obat sebelum
diedarkan.
Pada tahun 1964, menyadari akan tragedi thalidomide,
the Yellow Card Scheme (UK) dikembangkan untuk
mengumpulkan data kejadian tidak diinginkan (KTD)
untuk memberikan peringatan dini kemungkinan adanya
risiko obat. Deklarasi Helsinki dikenal sebagai kebijakan
Asosiasi Kesehatan Dunia ( World’s Medical Association )
terbaik dan pertama yang mengadopsi prinsip etika dan
moral berkaitan dengan uji coba pada manusia.
The Sixteenth World Health Assembly tahun 1963 telah
mengadopsi resolusi WHA yang menegaskan kembali
perlunya tindakan awal berkaitan dengan sosialisasi yang
cepat tentang kejadian tidak diinginkan dan kemudian
menjadi cikal bakal dibentuknya WHO Pilot Research
Project for International Drug Monitoring pada tahun
1968. Tujuan penelitian ini adalah mengembangkan
suatu sistem, yang dapat diterapkan secara
internasional, untuk mengetahui efek samping obat.
L aporan teknis WHO kemudian disusun berdasarkan
rapat konsultasi yang diselenggarakan pada tahun 1971.
Dari kegiatan awal inilah kemudian timbul praktek dan
ilmu pengetahuan tentang farmakovigilans. Sistemnya
dikembangkan di negara anggota untuk mengumpulkan
sejarah kasus perorangan kejadian tidak diinginkan
(KTD) dan kemudian mengevaluasinya. Pengumpulan
laporan KTD secara internasional, akan berkontribusi
penting terhadap kinerja otoritas regulatori obat
nasional, dan dalam memperbaiki profil keamanan obat,
serta membantu menghindari bencana yang lebih besar.
Sejak dimulainya program internasional pada tahun
1968, banyak yang sudah dicapai:
1) Proyek percontohan ini sekarang telah
berkembang menjadi WHO Program for International
Drug Monitoring yang dikoordinir oleh Uppsala
Monitoring Center (UMC) di Uppsala, Swedia . Dengan
pengawasan dari badan internasional, program ini
telah berkembang dengan mengikutsertakan lebih
dari enam puluh negara anggota.
2) Pemikiran bahwa pusat farmakovigilans adalah suatu
kemewahan, yang hanya dapat dimiliki oleh negara-
negara maju telah digantikan dengan kenyataan
bahwa sistem farmakovigilans yang mumpuni dan
dapat diandalkan harus dimiliki oleh semua negara
untuk kesehatan masyarakat dan penggunaan obat
yang rasional, aman dan hemat biaya. Bila tidak
ada infrastruktur peraturan yang ditetapkan,
3maka sistem pengawasan obat adalah suatu cara yang
efektif, dan efisien untuk mendeteksi dan mengurangi
kecacatan pada pasien dan mencegah potensi
bencana.
Pembentukan International Society of Pharmaco -
epidemiology (ISPE) pada tahun 1984 dan European
Society of Pharmacovigilance (ESOP – yang kemudian
menjadi ISoP– the International Society of Pharmaco-
vigilance ) pada tahun 1992 menandai pengenalan
farmakovigilans secara resmi ke dalam dunia penelitian
dan akademis, dan meningkatkan integrasinya ke dalam
kegiatan/praktek klinis. Jurnal khusus kesehatan ber-
munculan, dan beberapa negara telah menerapkan
sistem pengawasan aktif untuk membantu sistem
pengawasan obat konvensional.
Berikut ini beberapa contoh sistem yang dimaksud:
1) Sistem pemantauan pemberian resep ( Prescription
E vent Monitoring System -PEM) yang diterapkan di
New Zealand dan Inggris
2) Sistem record linkage di Amerika Serikat dan Kanada
3) Penelitian/studi kasus kontrol (case control study ) di
Amerika Serikat
Aktivitas farmakovigilans juga telah berubah menjadi
aktivitas regulatori. Pada awal tahun 19 80, bekerjasama
dengan WHO, Council for International Organizations of
Medical Sciences (CIOMS) meluncurkan program
pengembangan dan penggunaan obat. CIOMS
menyediakan forum bagi pembuat kebijakan, industri
farmasi, pemerintah dan akademisi untuk membuat
rekomendasi mengenai komunikasi informasi keamanan
antara regulator dan industri farmasi.
54
Banyak rekomendasi dari CIOMS dijadikan rujukan oleh
International Conference on Harmonization (ICH) pada
tahun 90 -an dan diketahui memiliki dampak yang luas
terhadap peraturan obat internasional.
Pada dekade terakhir, telah tumbuh kesadaran bahwa
ruang lingkup farmakovigilans harus diperluas tidak
hanya mengenai deteksi signal keamanan obat.
Globalisasi, konsumerisme, lonjakan dalam perdagangan
bebas dan komunikasi lintas perbatasan, serta
meningkatnya penggunaan internet telah memicu
perubahan dalam mendapatkan produk obat dan
informasi tentang obat ini . Perubahan-perubahan
ini telah memicu timbulnya masalah keamanan
baru, seperti:
1) Penjualan obat ilegal dan penyalahgunaan obat
melalui internet
2) Meningkatnya praktek pengobatan sendiri (self-
medication )
3) Bantuan (donasi) obat yang tidak rasional dan
berpotensi tidak aman. Beberapa pedoman seperti
pedoman WHO mempersyaratkan masa kedaluarsa
obat donasi adalah 1 tahun, dosis yang diberikan
harus sama dengan standar yang berlaku di negara
penerima)
4) Banyaknya produksi dan penjualan obat palsu dan
substandar
5) Meningkatnya penggunaan obat tradisional
6) Meningkatnya penggunaan obat tradisional dan obat
herbal bersama obat yang berpotensi memiliki
interaksi
Untuk aktivitas farmakovigilans diperlukan batasan
definisi yang jelas antara makanan, obat (termasuk obat
5tradisional, obat herbal), alat kesehatan, dan kosmetik.
2. Tragedi efek samp ing dan damp aknya terhadap
Farmakov igilans
a. Tragedi Thalidomide (1961 -19 62 ): Bencana Terbesar
Penggunaan Obat
Pada awalnya Thalidomide diperkenalkan sebagai
obat yang aman dan memiliki efek hipnotis serta
anti muntah yang efektif. Dengan cepat obat ini
menjadi populer untuk mengatasi muntah dan mual
pada wanita hamil di awal kehamilan. Tragisnya
obat ini terbukti teratogen pada manusia yang
memicu bayi lahir cacat yang diperkirakan
menyerang sekitar 10.000 bayi. Fokomelia adalah
ciri khas dari bayi yang terkena teratogen.
b. Tragedi Sulfanilamid (1937):
Tragedi keracunan masal yang disebabkan peng-
gunaan eliksir Sulfanilamid di Amerika Serikat,
dalam peristiwa ini lebih dari 100 orang meninggal
dunia. Adanya tuntutan dan protes masyarakat atas
kejadian ini dan tragedi serupa, memicu
dikeluarkannya Peraturan Perundang-undangan
tentang Makanan, Obat dan Kosmetik Tahun 193 8.
76
B e berap a Kas us Penarikan Obat di Dunia karena Alas an
Keamanan Obat
a. Halcion (Triazolam):
Halcion merupakan depresan s istem saraf pusat
yang disetujui di Belanda (1977), Inggris (1979),
Jepang (1982) dan USA (1983).
Efek samping yang umum terjadi berupa: berjalan
goyah / tidak terkontrol, kehilangan keseimbangan
atau koordinasi, rasa gelisah, kebingungan, pusing,
rasa lelah, mengantuk di siang hari.
Tindak lanjut regulatori yang dilakukan di beberapa
negara sebagai berikut :
1) Belanda (1979), Inggris (1991), Jerman (1992)
melakukan pembatalan iz in edar.
2) Amerika Serikat & Eropa melakukan pembatasan
dosis minimum, membatasi periode penggunaan,
membatasi besar kemasan yaitu dengan kemasan
kecil yang berisi 10 dan 7 tablet, menyiapkan
informasi produk (package insert) untuk pasien.
3) Jepang melakukan revisi informasi produk
dengan menambahkan peringatan (warning)
(1987), dan m enambahkan informasi pencegahan
(precaution ) (1992)
b. Seldane (Terfenadin):
Terfenadin merupakan selektif periferal anti-
histamin yang disetujui izin edarnya di Amerika
Serikat pada tahun 1985. Efek samping yang umum
terjadi berupa gangguan irama jantung dikarenakan
terjadinya interaksi obat, seperti ketokonazol yang
merupakan anti jamur, atau antibiotik erythomicin.
Amerika Serikat melakukan pembatalan izin edar
pada 1997.
7c. Vioxx (Rofecoxib):
Rofecoxib suatu p enghambat COX -2, merupakan
antiinflamasi non-streroid (NSAID ). Obat ini disetujui
di Amerika Serikat pada tahun 1999. Efek samping
yang umum terjadi berupa penyakit jantung serius
(serangan jantung infark miokardial). Amerika
Serikat membatalkan izin edarnya pada 2004.
Rofecoxib mendapat pengakuan yang luas dari para
dokter untuk menangani pasien yang menderita
artitis dan kondisi lain yang menimbulkan rasa sakit
akut dan kronis. Di seluruh dunia, ada 80 juta
orang yang pernah memakai rofecoxib.
Pada tanggal 30 September, 2014, Merck menarik
rofecoxib dari pasaran disebabkan kekhawatiran
meningkatnya risiko serangan jantung dan stroke
yang terkait dengan lamanya penggunaan obat dan
tingginya dosis yang digunakan. Merck menarik obat
ini dari peredaran setelah mengungkapkan
adanya data yang menyebutkan risiko dari peng-
gunaan rofecoxib dari para dokter dan pa sien
selama lebih dari lima tahun, yang memicu
88.000 sampai dengan 140.0 0 0 kasus serius penyakit
jantung. Rofecoxib adalah satu dari sekian banyak
obat yang digunakan secara luas yang ditarik dari
pasaran. Setahun sebelum penarikan, Merck telah
mendapatkan keuntungan sebesar 2,5 Milyar Dolar
Amerika dari penjualan Vioxx. Merck menyediakan
970 juta Dolar Amerika untuk membayar biaya
hukum kasus yang terkait dengan penggunaan Vioxx
sepanjang tahun 2007, dan menyiapkan 4,85 milyar
dolar Amerika untuk tuntutan hukum yang dilayang-
kan oleh warga negara Amerika Serikat.
98
Di negara kita Vioxx disetujui izin edarnya pada tahun
2001 dan dibatalkan izin edarnya pada tahun 2004.
d. Bextra (Valdecoxib):
Valdecoxib merupakan anti-imflamasi non steroid,
golongan Penghambat COX -2, o bat ini disetujui di
Amerika Serikat pada tahun 2001. Efek samping
yang umum terjadi berupa serangan jantung,
stroke, angina, Stevens - Johnso n Syndrome .
Pembatalan iz in edar dilakukan pada tahun 200 5 di
Amerika Serikat.
Sebuah pengkajian sistematis literatur dunia, US
National Library of Medicines mengindentifikasi bahwa
ada 462 produk obat yang ditarik dari pasaran
antara tahun 1953 sampai dengan 2013, alasan yang
paling umum adalah karena obat ini meng-
akibatkan terjadinya hepatotoksisitas. Hanya 43 (9,34%)
jenis obat yang ditarik dari pasaran di seluruh dunia dan
179 (39%) ditarik dari pasaran hanya di satu negara saja.
Rata -rata interval antara pelaporan pertama kejadian
tidak diinginkan dengan tahun pertama penarikan adalah
6 tahun dan interval ini tidak secara konsisten
menjadi lebih singkat dengan berjalannya waktu.
ada perbedaan pola penarikan produk obat dari
pasaran saat kejadian tidak diinginkan ini sudah
diduga, dan penarikan ini tidak konsisten di setiap
negara. Koordinasi yang lebih baik diantara para regu-
latori obat dan terbukanya pelaporan kejadian tidak
diinginkan dapat memperbaiki proses penetapan
keputusan yang sekarang sedang berjalan.
9B. Definisi dan Ruang Lingkup Farmakovigilans
1. Definisi dan Tujuan dari PV
a. Definisi PV
Farmakovigilans adalah ilmu dan kegiatan yang
berhubungan dengan deteksi, penilaian/evaluasi,
pemahaman dan pencegahan terhadap dampak dari
reaksi yang merugikan atau hal-hal lain yang
mungkin terjadi terkait dengan masalah penggunaan
obat (WHO, 2000).
Aktivitas berupa pencegahan dampak dari reaksi
yang merugikan pada manusia akibat penggunaan
produk obat, baik di dalam maupun di luar otoritas
pemasaran, atau dari paparan lingkungan kerja,
juga mencakup promosi penggunaan obat yang aman
dan efektif, khususnya melalui informasi tentang
keamanan produk obat yang diberikan secara
berkala kepada pasien, para profesional kesehatan,
dan masyarakat umum.
Oleh karenanya Farmakovigilans menjadi suatu
kegiatan yang memberikan perlindungan kepada
pasien dan kesehatan masyarakat.
b. Tujuan PV
1) Meningkatkan perawatan dan keselamatan pasien
khususnya dalam penggunaan obat dan seluruh
intervensi pengobatan;
2) Meningkatkan kesehatan dan keamanan
masyarakat khususnya dalam penggunaan obat;
3) Menemukan masalah terkait dengan penggunaan
obat dan menyampaikan temuan ini pada
saat yang tepat;
4) Memberikan kontribusi dalam penilaian manfaat,
bahaya, khasiat, dan risiko obat untuk mencegah
dampak yang merugikan dan untuk memak-
simalkan manfaat obat ini ;
1110
5) Mendorong penggunaan obat yang aman, rasional
dan lebih efektif (termasuk biaya yang efisien);
6) Meningkatkan pemahaman, pendidikan, dan
pelatihan klinis dalam farmakovigilans dan komu-
nikasi yang efektif dengan masyarakat.
2. Ruang Lingkup Farmakovigilans
Pada saat ini, ruang lingkup yang menjadi perhatian
adalah termasuk:
1) Obat
2) Produk biologi (produk darah, vaksin, produk
rekombinan biosimilar)
3) Obat herbal
4) Obat tradisional dan suplemen kesehatan
5) Alat kesehatan
Ruang lingkup modul ini hanya untuk obat termasuk
produk biologi.
Permasalahan yang berkaitan dengan ilmu farmako-
vigilans meliputi:
1) Obat substandar dan obat palsu.
2) Kesalahan pengobatan ( medication error )
3) L aporan tentang kurangnya khasiat obat (lack off
efficacy)
4) Penggunaan obat dengan indikasi yang tidak disetujui
sehingga laporan kasus keracunan akut dan kronis
tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat
5) Penilaian angka kematian akibat penggunaan obat
6) Penyalahgunaan obat
7) Interaksi dengan obat lain dan makanan
3. Mitra dalam Sistem Farmakovigilans Nasional
Pelaksanaan farmakovigilans merupakan tanggung jawab
bersama dengan semua mitra yang terlibat dalam
11
penggunaan obat, seperti otoritas kesehatan, industri
farmasi atau pemegang izin edar obat, profesional
kesehatan, pasien, dan asosiasi farmasi, rumah sakit dan
universitas. Diperlukan pengembangan, kolaborasi,
koordinasi, komunikasi dan hubungan masyarakat yang
efektif di antara para pemangku kepentingan.
a. Badan Pengawas Obat dan Makanan ( Badan POM )
Badan POM merupakan otoritas regulatori obat di
negara kita yang melaksanakan tugas dan fungsi
pengawasan pre dan post market obat yang beredar
di negara kita , yang bertujuan untuk mengawal aspek
khasiat, keamanan, dan mutu obat dalam rangka
melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan
daya saing produk negara kita . Dalam pelaksanaan
farmakovigilans berikut peran Badan POM:
1) Berfungsi sebagai Pusat Farmakovigilans
Nasional
2) Mengembangkan kebijakan dan rencana kerja
nasional dalam sistem farmakovigilans nasional
3) Mengelola laporan farmakovigilans (mengum-
pulkan, menilai, menyampaikan umpan balik
kepada pelapor, dan melakukan pelaporan ke
WHO)
4) Mengelola sistem database farmakovigilans
nasional dan menjamin kualitas database
ini
5) Menjamin keamanan dan kerahasiaan data,
serta integritas data selama proses transfer
data berlangsung
6) Secara berkala melakukan penelusuran literatur
ilmiah berdasarkan kejadian tidak diinginkan
dari suatu obat
7) Mengembangkan metode untuk memperoleh
1312
signal atau tanda awal serta menetapkan
kriteria untuk mengidentifikasi dan menilai
risiko dari signal atau tanda awal ini
8) Menilai rasio manfaat/risiko selama periode
pasca pemasaran secara berkelanjutan
9) Mempublikasikan dan menyebarluaskan komuni-
kasi keamanan kepada pemangku kepentingan
terkait
10) Mengawasi kegiatan farmakovigilans dan
kepatuhan Industri Farmasi terhadap aturan
farmakovigilans yang baik
11) Menunjuk dan mengkoordinasikan sentra
farmakovigilans di Balai Besar/Balai POM
12) Memberikan informasi dan mempromosikan
pelatihan terkait farmakovigilans kepada para
mitra
13) Membangun hubungan dengan pusat farmako-
vigilans nasional di negara lain.
b . Sentra Farmakov igilans di Balai Bes ar/Balai POM
1) Menjalin komunikasi, berbagi informasi dan
mengedukasi tenaga profesional kesehatan,
industri farmasi dan masyarakat umum di
daerahnya untuk meningkatkan pemahaman
tentang pentingnya pelaporan kejadian tidak
diinginkan
2) Mengumpulkan laporan kejadian tidak
diinginkan dari tenaga profesional kesehatan
dan masyarakat umum di masing-masing
provinsi dan mendata laporan ini ke
website https://e -meso.pom.go.id/
3) Memantau pelaksanaan tindak lanjut regulatori
terkait keamanan obat di masing-masing
provinsi
13
4) Meningkatkan kecepatan tindak lanjut terkait
keamanan obat (investigasi, pengambilan
contoh, dan/atau pengujian sehubungan adanya
KIPI, efek samping obat, kejadian tidak
diinginkan yang serius atau klaster di masing-
masing provinsi) untuk mencegah risiko yang
lebih luas
5) Meningkatkan koordinasi lintas sektor dan lintas
program terkait dengan farmakovigilans
6) Merupakan bagian dari tim pemeriksa farmako-
vigilans di masing-masing provinsi.
c. Tenaga Profes ional Keseh atan
1) Mendeteksi, mencatat kejadian tidak dinginkan
dan melakukan penilaian kausalitas.
2) Melaporkan setiap kejadian tidak diinginkan
serius dan tidak serius yang tidak diduga akibat
penggunaan obat.
3) Menyampaikan informasi ini secepat mungkin
kepada pusat farmakovigilans baik di provinsi
maupun nasional memakai formulir kuning
dan sistem pelaporan daring/online.
4) Menyimpan dokumen klinis kejadian tidak
diinginkan
5) Mencari informasi data keamanan obat yang
lazim diresepkan, diedarkan atau diberikan
6) Mengedukasi pasien agar menginformasikan
kepada tenaga profesional kesehatan jika
diduga mengalami kejadian tidak diinginkan
terkait penggunaan obat
7) Melakukan tindakan yang dianjurkan oleh pusat
farmakovigilans nasional.
1514
d. I ndus tri Farmas i atau Pemegang Izin Edar
1) Membangun sistem farmakovigilans di industri
farmasi
2) Melakukan penunjukan penanggung jawab dan
back - up penanggung jawab farmakovigilans
yang bertanggung jawab penuh atas aktivitas
farmakovigilans
3) Memastikan adanya perjanjian pelaksanaan
farmakovigilans dengan pihak lain
4) Melakukan pemantauan, pengumpulan, peni-
laian, dan pelaporan masalah keamanan produk
5) Memastikan terintegrasinya sistem farmako-
vigilans dengan sistem manajemen kualitas
pada industri farmasi
6) Menjaga kerahasiaan data farmakovigilans
dengan melakukan manajemen data yang baik
7) Memberikan ringkasan sistem farmakovigilans
kepada Badan POM.
8) Secara berkala memantau pelaporan kepada
otoritas yang berwenang sesuai dengan
peraturan yang berlaku
9) Memberikan akses untuk pihak berwenang
(otoritas regulasi) dalam melaksanakan
pemeriksaan farmakovigilans
10) Menyampaikan informasi ke Badan POM sebelum
inspeksi/audit pemeriksaan farmakovigilans
dilakukan oleh otoritas regulatori negara lain
dan melaporkan hasilnya ini
11) Melaksanakan pelatihan farmakovigilans untuk
seluruh personil industri farmasi.
e . Tim Ahli Farmakov igilans
1) Penilaian kausalitas dari laporan kejadian tidak
diinginkan
2) Menilai rasio manfaat/risiko obat dan mem-
berikan rekomendasi
3) Memberikan bantuan teknis telaah dan reko-
mendasi sesuai bidang keahlian.
f. Pas ien/M as yarakat Umum
1) Mematuhi pengobatan yang sudah ditentukan
2) Melaporkan kejadian tidak diinginkan kepada
tenaga profesional kesehatan
3) Memberikan informasi selengkap-lengkapnya,
sesuai dengan yang dibutuhkan untuk dapat
melakukan analisis.
Sebelumnya, peran utama tenaga profesional kesehatan
hanya dilihat sebagai pemberi kontribusi bagi farmako-
vigilans melalui pelaporan spontan kejadian tidak
dinginkan, memberikan saran mengenai minimalisasi
risiko, sesuai informasi produk atau materi informasi
lain. Namun otoritas regulatori Eropa (EMA) telah
mengembangkan skema untuk pelaporan KTD oleh
pasien melalui suatu peraturan. Peraturan yang baru
tesebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan
tenaga profesional kesehatan pada forum Pharmaco -
vigilance and Risk Assessment Committee (PRAC).
Penelitian di Belanda tentang “Partisipasi pasien pada
Farmakovigilans” mengungkapkan bahwa informasi dari
kedua kelompok (pasien & tenaga profesional kese-
hatan) saling menguatkan satu sama lain, dan dapat
menyediakan suatu gambaran yang lengkap dari
presentasi klinis dan keadaan kejadian tidak diinginkan.
1716
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pasien harus
dianggap setara dengan para mitra, dan agar farmako-
vigilans menjadi optimal, tenaga profesional kesehatan
dan pasien harus didorong untuk melakukan pelaporan.
Hub ungan antara Pemangku Kepentingan dalam Sis tem
Farmakov igilans di Indones ia
WHO
UPPSALA
Monitoring Center
Badan POM
(Pusat Farmakovigilans
Nasional)
Sentra PV Balai
POM / ULPK
Tim
Ahli
Industri
Farmasi
Tenaga
Profesional
Kesehatan
Pasien
Definisi istilah “ serius” dan “ severe ”
Istilah “ severe ” sering digunakan untuk menggambarkan
intensitas / tingkat keparahan dari satu kejadian khusus
(seperti dalam infark miokard sedang, ringan atau
berat); namun kejadian ini dari sisi medis bisa saja
sesuatu yang tidak terlalu mengkhawatirkan (contohnya
sakit kepala yang berat). Hal ini tidak sama dengan
istilah “serius”, yang didasarkan pada prognosis pasien /
kejadian atau kriteria tindakan biasanya dikaitkan
dengan kejadian yang mengancam jiwa pasien. Tingkat
keseriusan digunakan sebagai panduan untuk
merumuskan peraturan kewajiban melapor. ESO serius
adalah suatu kejadian atau reaksi yang tidak diinginkan
pada dosis apapun yang dapat:
a. memicu kematian,
b. mengancam jiwa,
CATATAN: Istilah "mengancam jiwa" pada definisi
"serius" merujuk pada suatu kejadian dimana pasien
berisiko meninggal dunia pada saat kejadian; definisi
ini tidak merujuk pada suatu kejadian yang secara
hipotesis dapat memicu kematian bila kondisi
bertambah parah.
c. memerlukan perawatan di rumah sakit atau
perawatan di rumah sakit lebih lama,
d. memicu cacat / ketidakmampuan yang terus
menerus (permanen) atau signifikan,
e. memicu kelainan bawaan / cacat lahir,
f. kejadian medis penting lainnya
Penilaian medis dan ilmiah harus dilakukan dalam
menentukan apakah pelaporan yang dipercepat
(expedited reporting ) tepat dilakukan pada situasi yang
berbeda, seperti kejadian medis penting yang
kemungkinan tidak langsung mengancam jiwa atau
memicu kematian atau harus dirawat di rumah
21
sakit, namun kejadian medis ini dapat
membahayakan pasien atau memerlukan intervensi
untuk mencegah akibat akibat yang tercantum pada
definisi di atas.
Hal -hal ini seharusnya juga dianggap serius. Sebagai
contoh dari kejadian ini adalah perawatan intensif
di ruang gawat darurat atau di rumah untuk alergi
bronchospasm ; diskrasia darah atau kejang yang tidak
mengharuskan perawatan di rumah sakit; atau
timbulnya kondisi ketergantungan obat atau
penyalahgunaan obat.
LAPORAN FARM AKO VI GILANS
A. Pelaporan Spontan
Pelaporan spontan merupakan pelaporan kejadian tidak
diinginkan / efek samping obat yang bersifat sukarela
saat tenaga profesional kesehatan atau pasien
memutuskan melaporkan adanya dampak buruk suatu
obat kepada pusat farmakovigilans baik tingkat lokal
ataupun nasional.
Pelap oran spontan adalah suatu sis tem yang
seluruh nya bergantung pada motiv as i dari setiap
individu untuk mencatat dan mengirimkan informasi
tentang sesuatu yang buruk yang telah terjadi pada
pasien kepada organisasi yang bertanggungjawab untuk
mengumpulkan laporan atas akibat yang tidak
diharapkan/dampak buruk (biasanya pusat
farmakovigilans lokal maupun nasional). Penggunaan
kertas adalah cara yang paling umum digunakan untuk
berkomunikasi, namun pelaporan online (daring) dan
pelaporan memakai aplikasi selular juga tersedia di
beberapa negara dan hal ini adalah kemajuan yang
penting untuk masa depan.
Di semua negara, sistem farmakovigilans nasional sangat
bergantung pada pelaporan spontan (sukarela) yang
dilakukan oleh para tenaga profesional kesehatan,
pemegang izin edar (produsen) atau langsung oleh
pasien. Dari semua sumber data untuk pengawasan
keamanan obat, sistem pelaporan spontan memberikan
informasi yang paling tinggi dengan biaya pemeliharaan
yang paling rendah. Dan informasi ini telah
terbukti berharga untuk mendeteksi sejak dini
permasalahan keamanan pasien terkait baik dengan
produk obatnya maupun penggunaan obat ini .
B. Individual Case Safety Report (ICSR)
ICSR hendaknya digunakan untuk melaporkan reaksi
merugikan yang dicurigai akibat penggunaan produk
obat, yang muncul pada pasien tertentu pada waktu
tertentu kepada Pusat Farmakovigilans Nasional ( Badan
POM).
Pemegang izin edar dan tenaga profesional kesehatan
hendaknya memastikan bahwa ICSR selengkap mungkin
dan harus mengkomunikasikan semua pembaruan
( update ) laporan ke Pusat Farmakovigilans Nasional
(Badan POM) secara akurat dan dapat diandalkan.
Berkenaan dengan pelaporan ini , ICSR harus
memasukkan paling tidak 4 hal sebagai berikut:
1) Pelap or yang terindentifikasi
2) Pas ien yang terindentifikasi
3) R eaks i yang tidak dih arap kan / merugikan yang
diduga disebabkan obat
4) Produk obat terkait
Pemegang izin Edar dan profesional kesehatan
hendaknya mencatat secara rinci informasi yang
diperlukan untuk mendapatkan informasi lanjutan atas
laporan kasus keamanan individu. Informasi lanjutan
ini harus didokumentasikan dengan baik dan benar.
saat melaporkan reaksi yang tidak diharapkan/reaksi
yang merugikan yang dicurigai, pemegang izin edar dan /
tenaga profesional kesehatan hendaknya memberikan
seluruh informasi yang ada untuk setiap kasus individu,
termasuk hal-hal berikut ini:
a. informasi administratif:
1) jenis laporan
2) tanggal laporan
3) nomor identifikasi kasus yang unik
4) nomor identifikasi pengirim dan jenis pengirim
5) tanggal pertama kali laporan diterima dari sumber
6) tanggal penerimaan informasi yang terbaru
(update information)
7) referensi dokumen tambahan (jika dapat
dilakukan)
b. informasi tentang sumber utama:
informasi yang mengindentifikasi kualifikasi dari
pelapor dan tenaga profesional kesehatan;
c. informasi pasien (dan orang tua apabila laporan
datang dari orang tua pasien):
1) usia pada saat terjadinya reaksi
2) kelompok umur
3) masa gestasi saat reaksi / kejadian diobservasi
pada janin
4) berat, tinggi atau jenis kelamin
5) tanggal terakhir menstruasi dan / atau masa
gestasi pada saat terpapar
d. riwayat kesehatan (medis) yang relevan dan kondisi
yang menyertai
e. informasi produk obat yang dicurigai:
1) nama produk obat, termasuk bercampurnya produk
obat atau, dimana nama produk tidak diketahui
2) zat aktif dan karakter lainnya yang dapat dipakai
untuk mengindentifikasi produk obat
3) nama pemegang izin edar, Nomor Ijin Edar
4) bentuk sediaan farmasi dan cara pemberian obat
5) indikasi yang digunakan pada kasus
25
6) dosis yang digunakan
7) tanggal mulai dan akhir dari pengobatan
8) informasi dechallenge dan rechallenge
f. nomor batch, utamanya untuk produk biologi
g. produk obat yang digunakan bersamaan, diidentifikasi
sesuai dengan poin (e)
h. informasi tentang KTD yang dicurigai:
1) tanggal mulai dan akhir adanya reaksi yang
dicurigai atau lamanya
2) tingkat keseriusan dan keparahan KTD
3) waktu onset antara pemberian produk obat yang
dicurigai dengan saat pertama munculnya reaksi
ini
i. hasil uji dan prosedur yang berhubungan dengan
penyelidikan terhadap pasien
j. tanggal dan laporan penyebab kematian, termasuk
hasil otopsi penyebab kematian pasien
k. narasi kasus, bila memungkinkan, memberikan semua
informasi yang relevan untuk kasus individu dengan
pengecualian untuk reaksi yang tidak diharapkan yang
tidak terlalu serius/gawat.
Informasi yang diberikan harus dipaparkan
berdasarkan urutan waktu sesuai dengan kejadian
sebenarnya, di dalam kronologi pengalaman pasien
termasuk jejak klinis, langkah-langkah terapi, hasil
dan tindak lanjut dari informasi yang didapat, seluruh
penemuan hasil otopsi juga sebaiknya direkapitulasi
dalam bentuk narasi.
Jika kejadian tidak diinginkan yang dicurigai
dilaporkan dalam bentuk narasi dan tulisan
deskripsi, maka ringkasan dalam Bahasa negara kita
atau Inggris harus disiapkan oleh pemegang izin
edar.
Pemegang izin edar dan tenaga profesional
kesehatan hendaknya memberikan ICSR kepada
Badan POM dengan format yang sudah ditentukan.
C. Periodic Safety Update Report (PSUR) / Periodic
Benefit Risk Evaluation Report (PBRER)
1. Apa yang dimaksud dengan PSUR dan PBRER?
PSUR dan PBRER adalah dokumen farmakovigilans
yang bertujuan untuk memberikan penilaian atas
kesimbangan risiko-manfaat dari produk obat
untuk diserahkan oleh pemegang izin edar pada
waktu yang telah ditentukan selama fase pasca
pemasaran. PBRER dirujuk se bagai PSUR sejak
penerapan dari pedoman ICH E2C(R2) pada Bulan
Mei 2013.
2. Tujuan dari PSUR / PBRER
Untuk menyajikan analisa yang lengkap dan kritis
terhadap informasi baru atau mulai berkembang
berkenaan dengan risiko dan jika relevan, bukti
baru dari manfaat sehingga memungkinkan untuk
menilai manfaat dan risiko secara keseluruhan.
Untuk menampung penilaian informasi baru yang
relevan yang tersedia untuk pemegang izin edar
selama masa jeda pelaporan, bila informasi
menumpuk:
1) Periksa apakah informasi baru sesuai dengan
pemahaman tentang profil manfaat risiko
sebelumnya
2) Ringkas informasi keamanan baru yang relevan
yang kemungkinan berdampak pada profil
manfaat risiko
3) Ringkas semua informasi penting berkaitan
dengan khasiat dan keefektifan yang baru
4) Lakukan penilaian manfaat/risiko yang
terintegrasi (dimana informasi penting
keamanan baru telah berkembang)
Evaluasi penilaian risiko-manfaat ini harus
dilakukan sesuai dengan farmakovigilans dan
manajemen risiko yang berlaku sekarang ini
3. Pemegang izin e dar harus menyerahkan
PSUR/PBRER untuk:
1 ) Obat-obatan yang mengandung zat kimia baru
termasuk produk biosimilar
2) Obat sesuai dengan permintaan Badan POM
4. Periode Waktu
PSUR / PBRER harus disiapkan pada masa interval
berikut ini:
1) Setiap enam bulan selama dua tahun dan
setahun sekali untuk tiga tahun berikutnya
setelah produk obat mendapatkan izin edar
2) Segera, jika ada permintaan.
RINGK ASAN PE RENCANA AN MANAJEM EN R I SIKO (PM R)
Sebuah Perencanaan Manajemen R isiko (PMR ) / Risk
Management Plan (RMP) adalah suatu dokumen yang
menggambarkan pengetahuan / pemahaman terkini
tentang keamanan dan khasiat produk obat. RMP
memberikan informasi kunci berkaitan dengan rencana
penelitian dan kegiatan lain untuk menggali lebih
banyak lagi pengetahun tentang keamanan dan khasiat
obat. Dokumen ini juga memaparkan tindakan yang
akan diambil untuk mencegah atau meminimalkan
risiko yang berkaitan dengan penggunaan produk obat
pada pasien.
Tujuan RMP
1. Identifikasi dini semua risiko dengan
mempertimbangkan seluruh informasi yang ada
2. Identifikasi area dimana diperlukan evaluasi yang
mendalam
3. Merencanakan penelitian/studi baru untuk untuk
mengidentifikasi dan mengenali risiko berbasis
ilmiah.
4. Farmakovigilans dimulai sebelum adanya izin edar
dan terus berlangsung selama life cycle suatu
obat.
Be berap a Istilah yang digunakan di dalam RMP
1. Sistem Manajemen Risiko
Sekumpulan kegiatan untuk mengenali dan
menandai, mencegah atau meminimalisasi setiap
risiko apapun terkait dengan produk obat,
termasuk mengevaluasi efektivitas tindakan -
tindakan ini.
2. Tindakan untuk meminimalkan risiko
Perangkat untuk meminimalkan risiko digunakan
untuk meningkatkan keseimbangan manfaat/risiko
dari produk obat. Perangkat ini dapat mencegah
atau mengurangi terjadinya reaksi yang tidak
diinginkan/reaksi buruk terkait dengan produk
obat atau mengurangi kegawatan reaksi yang
muncul.
Jenis perangkat yang dapat meminimalkan risiko
yang paling umum adalah program edukasi,
program pengawasan akses. Jenis lainnya dari
komunikasi keamanan, seperti Dear Doctor Letter,
Direct Health Professional Letter kadang
digunakan sebagai tindakan meminimalkan risiko,
dalam rangka mengkomunikasikan satu masalah
keamanan tertentu dengan para praktisi, pasien,
atau pendamping/perawat pasien.
3. R isiko penting yang terindentifikasi
KTD dimana cukup bukti untuk mengkaitkan risiko
ini dengan obat.
a. Kejadian merugikan yang muncul di dalam uji
pra klinik dan dikuatkan dengan data klinik.
b. Kejadian merugikan yang teridentifikasi pada
saat uji klinik atau penelitian epidemiologi
saat besarnya perbedaan dengan kelompok
pembanding menunjukkan bahwa adanya
hubungan sebab akibat.
c. KTD yang ditunjukkan dengan adanya sejumlah
besar reaksi spontan sebab akibat yang
terdokumentasi didukung dengan baik oleh:
1) Hubungan temporal/sementara
2) Secara biologi dapat dipercaya
4. Risiko potensial yang penting
a. KTD yang dicurigai disebabkan oleh obat,
namun hubungan sebab akibat ini belum
dapat dipastikan.
b. Temuan toksikologi pra klinik yang belum dapat
dipastikan dengan data klinik yang ada.
c. Kejadian merugikan yang dikenali pada saat uji
klinik atau penelitian epidemiologi, saat
31
besarnya perbedaan dengan kelompok
pembanding tidak cukup untuk menunjukkan
adanya hubungan sebab akibat.
d. Isyarat yang didapat dari laporan spontan.
e. Class effect
5. Informasi yang hilang
Informasi yang tidak diketahui tentang keamanan
obat memperlihatkan keterbatasan pada data
keamanan obat, yaitu data pada populasi yang
tidak diteliti pada uji klinik antara lain wanita
hamil, pasien dengan gagal hati/ginjal, anak, dan
lain sebagainya.