Rabu, 03 Mei 2023

gangguan jiwa 3

n beberapa kesimpulan di atas, maka diusulkan beberapa rekomendasi kebijakan dan usaha model penanganan 
ODGJ di Provinsi benteng kota hutan terlarang : 
 
No Hasil Penelitian Rekomendasi Sasaran Stakeholders 
yang Terlibat 
(1) (2) (3) (4) 
1 Penyebab ODGJ di benteng kota hutan terlarang  
dipengaruhi oleh beberapa faktor 
yang kompleks yang banyak 
dilatarbelakangi oleh gangguan 
psikologis, sosiologis,  ekonomi, dan 
kemiskinan 
- Pemerintah perlu melakukan penanganan secara 
promotif-preventif dengan menyediakan layanan 
konsultasi psikiatri kesehatan jiwa kepada warga 
hingga di tingkat klinik setingkat puskesmas. Selain itu bisa melalui 
layanan rohaniawan yang difasilitasi pemerintah. Hal 
ini untuk membantu warga yang rentan terkena 
ODGJ mendapat pencerahan hidup  
- Dinkes Provinsi 
- Dinkes Kab/Kota 
- RSU/RSJ 
- klinik setingkat puskesmas 
- Kemenag dan Lemabaga 
Keagamaan 
- Pemerintah perlu melakukan pemberdayaan ekonomi 
kepada warga yang rentan mengalami ODGJ, 
sehingga diharapkan akan mengurangi potensi 
penambahan ODGJ di benteng kota hutan terlarang  
- Dinsos Provinsi 
- Dinsos Kab/Kota 
- OPD lintas sektor 
- LSM/ lembaga 
pendampingan sosial 

 
2 Perilaku kesehatan keluarga ODGJ 
dan warga sekitarnya 
cenderung memiliki pengetahuan 
yang rendah, sosial ekonomi dan 
tingkat pendidikan rendah serta 
memiliki tata nilai yang negatif 
terhadap ODGJ 
- Pemerintah perlu penanganan promotif-preventif dan 
kuratif-rehabilitatif. Alternatifnya bisa dengan 
pendampingan dan sosialisasi kepada keluarga ODGJ 
serta pada warga sekitar di tempat tinggalnya 
ODGJ. Dimana sasarannya diprioritaskan kepada ODGJ 
yang banyak dilakukan pemasungan, seperti di Kab. 
tasikmalasia, Kab. teluk terigu, Kab. kotalama , Kab teluk berangkas, 
Kota mandalakrida dan Kota kotalama . 
- Dinkes Provinsi 
- Dinkes Kab/Kota 
- klinik setingkat puskesmas 
- Dinsos Provinsi 
- Dinsos Kab/Kota 
- LSM/ lembaga 
pendampingan sosial 
- Lembaga Perguruan 
Tinggi Kesehatan 
3 Penanganan ODGJ baru sebatas 
melakukan sosialisasi, bimbingan pelatihan  
kepada tenaga kesehatan dan 
pemberian intensif obat pada ODGJ di 
tingkat puskemas, namun belum 
secara menyeluruh dan 
komprehensif, disebabkan  
terbatasnya sumberdaya yang 
dimiliki pemerintah. 
Kendala ketersediaan fasilitas 
- Diperlukan penanganan ODGJ yang komperhensif dan 
masif serta efektif dan efesien dengan memaksimalkan 
program sosialisasi, bimbingan pelatihan  tenaga kesehatan jiwa, 
pemberdayaan komunitas atau kader kesehatan jiwa . 
- Perlu penyediaan fasilitas obat murah dan berkualitas, 
dan dibutuhkan kendaraan ambulan oprasional khusus 
ODGJ terutama di wilayah secara geografis yang 
jaraknya jauh ke pusat layanan kesehatan jiwa. 
- Perlu penguatan dan peningkatan kompetensi Sumber 
Daya Manusia (SDM) Kesehatan jiwa di klinik setingkat puskesmas 
- Dinkes Provinsi 
- Dinkes Kab/Kota 
- klinik setingkat puskesmas 
- RSU/RSJ 
- LSM/ lembaga komnitas 
peduli keswa 
- Lembaga Perguruan 

 
kesehatan jiwa baik di RSU maupun 
di tingkat klinik setingkat puskesmas belum 
memadai dengan baik. Baru ada 70 
klinik setingkat puskesmas dari 235 klinik setingkat puskesmas yang 
melaksanakan layanan kesehatan 
jiwa. Fasilitas obat-baatan di tingkat 
klinik setingkat puskesmas sering tidak lengkap dan 
terbatas, belum adanya Rumah Sakit 
Jiwa sebagai layanan tersier bagi 
penderita ODGJ di Provinsi benteng kota hutan terlarang . 
sehingga diharapkan penanganan ODGJ lebih cepat dan 
tidak bergantung pada rumah sakit. 
- Layanan kesehatan jiwa perlu penguatan dan revitalisasi 
di tingkat komunitas warga/panti/yayasan, 
penguatan di tingkat klinik setingkat puskesmas dan di RSU 
- Perlu dibangun RSJ/Lemabag Rehabilitasi Kesehatan 
Jiwa yang bersifat pelayanan tersier di Provinsi benteng kota hutan terlarang , 
agar pola penanganan bisa dilakukan terjangakau oleh 
warga dan tidak perlu keluar daerah. Meski 
demikian peran RSU dan klinik setingkat puskesmas harus diperkuat dan 
tidak menghilangkan layanan kesehatan jiwanya, agar 
layanan kesehatan jiwa tersebar dan merata di setiap 
daerah. 
4 Penanganan ODGJ yang dilakukan 
oleh warga yang berkembang 
saat ini adalah melalui Panti 
Rehabilitasi Lembaga Swadaya 
warga dengan model terapi dan 
pendekatan keagamaan. Tetapi, 
- Pemerintah perlu memberikan penguatan kepada 
Lemabag/Panti rehabilitasi ODGJ yang sudah ada untuk 
bisa semakin berkembang dan membantu meminimalisir 
keberadaan ODGJ yang ada. Penguatan bisa dilakukan 
dengan pemberian intensif bantuan bimbingan pelatihan  peningkatan 
kapasitas pengelola panti baik manajeial maupun 
- Dinkes Provinsi 
- Dinkes Kab/Kota 
- klinik setingkat puskesmas 
- Dinsos Provinsi 
- Dinsos Kab/Kota 
- LSM/yayasan/panti 

 
keberadaannya masih terkendala 
oleh manajerial dan pembiaya biayaan 
oprasional yang masih terbatas. 
Bantuan pemerintah daerah baru 
sebatas hibah yang belum memadai. 
Sehingga masih terbatas dalam 
menampung ODGJ yang akan di 
rehabilitasi. 
kemampuan pengetahuan kesehatan jiwa. Sealin itu, bisa 
dengan penguatan pendaan dan infrastruktur yang bisa 
mendorong daya tampung rehabiilitasi ODGJ lebih 
banyak. 
- Dibtuhkan peningkatan usaha penanganan ODGJ di hulu 
(promotif, preventif) melalui penguatan kader kesehatan 
jiwa yang melibatkan warga atau mantan-mantan 
penderita ODGJ. 
- Perlu dikembangkan dan dicari kembali lembaga-
lembaga/panti rehabilitasi ODGJ yang belum 
teridentifikasi pemerintah untuk bisa dilakukan 
kerjasama. 
- Perlu dijalin kerjsama dengan pihak swasta untuk 
memberikan bisa membantu panti/yayasan rehabilitasi 
ODGJ dengan bantuan dan CSR (corporate social 
responsiblity) 
rehabilitasi 
- Lembaga Swasta 
penyalur CSR 
5 Permasalahan ODGJ sudah 
menggangu ketertiban sosial dan 
menjadi ancaman bencana bagi 
- Pemerintah daerah perlu membat regulasi yang 
komperhensif dalam mendesaiin penanganan ODGJ, 
sehingga permsalahan ODGJ bisa diatasi secara tuntas 
- Kepala Daerah 
- Lembaga 
Legislatif/otoritas setingkat DPRD 

 
kehidupan warga, namun 
penanganan masih belum maksimal 
dilakukan pemerintah. Regulasi yang 
ada di daerah baru sebatas SK 
Gubernur tentang TPKJM, artinya 
pemerintah daerah belum memiliki 
regulasi yang mengatur penanganan 
ODGJ secara menyeluruh, hal 
ini menjadi kendala pemerintah 
daerah dalam melakukan 
kewenangan dalam berinovasi 
melakukan penanganan ODGJ 
dan masif. 
- Perlu regulasi yang menagtur kewenangan yang leluasa 
baik kepada ODGJ yang masih berada di lingkungan 
keluarga ODGJ dan ODGJ yang keberadaanya sudah 
terlantar. 
- Regulasi harus mengatur penanganan dari muali 
keterlibatan pemerintah (OPD terkait, RSU/RSJ, dan 
klinik setingkat puskesmas), perguruan tinggi, warga (lembaga 
swadaya warga/yayasan/panti), dan lembaga swasta 
yang menyalurkan CSR. 
- Regulasi juga perlu mengatur lembaga pendampingan 
yang akan menangani ODGJ. 
- warga 
- Swasta 
6 Kendala kecukupan anggaran dalam 
penanganan ODGJ oleh pemerintah 
daerah baik pada OPD Dinsos 
maupun Dinkes belum diprioritaskan 
dalam pos rencana penganggaran 
daerah, sebab hal ini belum 
dianggap prioritas. Sehingga kondisi 
- Perlu penguatan dan dorongan kepada Perencana 
Anggaran Pemerintah Daerah untuk memberikan pos 
anggaran yang cukup dalam penanganan ODGJ secara 
tuntas. 
- Dibutuhakn peningkatan kualitas perencanaan anggaran 
penanganan ODGJ terutama penyediaan logistik 
pengobatan sehingga kejadian kekurangan obat untuk 
- Kepala Daerah 
- Lembaga 
Legislatif/otoritas setingkat DPRD 
- Dinkes Provinsi 
- Dinkes Provinsi 
 
ini menghambat kinerja 
pemerintah daerah dalam 
penanganan ODGJ di Provinsi 
benteng kota hutan terlarang  
ODGJ tidak terjadi 
- Penguatan program pelayanan kesehatan jiwa dengan 
pola rujukan dua arah untuk mendekatkan jangkauan 
layanan kesehatan jiwa yang murah dan efektif. 
7 Koordinasi lintas OPD dalam 
menangani ODGJ masih bersifat 
sendiri-sendiri, belum terintegrasi 
dengan baik. Terjadi saling lempar lemparan 
kewenangan antara Dinkes dengan 
Dinsos dalam dalam penanganan 
ODGJ di lapangan, khusunya yang 
terlantar 
- Perlu penguatan dan penegasan regulasi yang mengatur 
kewenangan OPD dalam menanganai ODGJ 
- Dibutuhkan koordinasi yang intens agar ada solusi 
penanganan dari semua pihak, sebab permsalahan ODGJ 
harus ditangani oleh semua OPD yang terkait dan 
keaktifan stakeholders untuk mau mengatasinya. 
- Perlu pemberdayaan mantan ODGJ agar tidak kembali 
menjadi ODGJ, sehinga perlu penguatan dan kerjasama 
dengan semua pihak baik lintas ODGJ maupun 
stakeholders lainnya khusunya dalam penguatan 
keberdayaan ekonomi. 
- Dinkes Provinsi 
- Dinkes Kab/Kota 
- RSU/RSJ 
- klinik setingkat puskesmas 
- Dinsos Provinsi 
- Dinsos Kab/Kota 
- OPD tekait 
- LSM/yayasan/panti 
rehabilitasi 
- Lembaga Swasta 
penyalur CSR 
- Lembaga Swasta