Rabu, 03 Mei 2023
gangguan jiwa 3
By tewasx.blogspot.com at Mei 03, 2023
gangguan jiwa 3
n beberapa kesimpulan di atas, maka diusulkan beberapa rekomendasi kebijakan dan usaha model penanganan
ODGJ di Provinsi benteng kota hutan terlarang :
No Hasil Penelitian Rekomendasi Sasaran Stakeholders
yang Terlibat
(1) (2) (3) (4)
1 Penyebab ODGJ di benteng kota hutan terlarang
dipengaruhi oleh beberapa faktor
yang kompleks yang banyak
dilatarbelakangi oleh gangguan
psikologis, sosiologis, ekonomi, dan
kemiskinan
- Pemerintah perlu melakukan penanganan secara
promotif-preventif dengan menyediakan layanan
konsultasi psikiatri kesehatan jiwa kepada warga
hingga di tingkat klinik setingkat puskesmas. Selain itu bisa melalui
layanan rohaniawan yang difasilitasi pemerintah. Hal
ini untuk membantu warga yang rentan terkena
ODGJ mendapat pencerahan hidup
- Dinkes Provinsi
- Dinkes Kab/Kota
- RSU/RSJ
- klinik setingkat puskesmas
- Kemenag dan Lemabaga
Keagamaan
- Pemerintah perlu melakukan pemberdayaan ekonomi
kepada warga yang rentan mengalami ODGJ,
sehingga diharapkan akan mengurangi potensi
penambahan ODGJ di benteng kota hutan terlarang
- Dinsos Provinsi
- Dinsos Kab/Kota
- OPD lintas sektor
- LSM/ lembaga
pendampingan sosial
2 Perilaku kesehatan keluarga ODGJ
dan warga sekitarnya
cenderung memiliki pengetahuan
yang rendah, sosial ekonomi dan
tingkat pendidikan rendah serta
memiliki tata nilai yang negatif
terhadap ODGJ
- Pemerintah perlu penanganan promotif-preventif dan
kuratif-rehabilitatif. Alternatifnya bisa dengan
pendampingan dan sosialisasi kepada keluarga ODGJ
serta pada warga sekitar di tempat tinggalnya
ODGJ. Dimana sasarannya diprioritaskan kepada ODGJ
yang banyak dilakukan pemasungan, seperti di Kab.
tasikmalasia, Kab. teluk terigu, Kab. kotalama , Kab teluk berangkas,
Kota mandalakrida dan Kota kotalama .
- Dinkes Provinsi
- Dinkes Kab/Kota
- klinik setingkat puskesmas
- Dinsos Provinsi
- Dinsos Kab/Kota
- LSM/ lembaga
pendampingan sosial
- Lembaga Perguruan
Tinggi Kesehatan
3 Penanganan ODGJ baru sebatas
melakukan sosialisasi, bimbingan pelatihan
kepada tenaga kesehatan dan
pemberian intensif obat pada ODGJ di
tingkat puskemas, namun belum
secara menyeluruh dan
komprehensif, disebabkan
terbatasnya sumberdaya yang
dimiliki pemerintah.
Kendala ketersediaan fasilitas
- Diperlukan penanganan ODGJ yang komperhensif dan
masif serta efektif dan efesien dengan memaksimalkan
program sosialisasi, bimbingan pelatihan tenaga kesehatan jiwa,
pemberdayaan komunitas atau kader kesehatan jiwa .
- Perlu penyediaan fasilitas obat murah dan berkualitas,
dan dibutuhkan kendaraan ambulan oprasional khusus
ODGJ terutama di wilayah secara geografis yang
jaraknya jauh ke pusat layanan kesehatan jiwa.
- Perlu penguatan dan peningkatan kompetensi Sumber
Daya Manusia (SDM) Kesehatan jiwa di klinik setingkat puskesmas
- Dinkes Provinsi
- Dinkes Kab/Kota
- klinik setingkat puskesmas
- RSU/RSJ
- LSM/ lembaga komnitas
peduli keswa
- Lembaga Perguruan
kesehatan jiwa baik di RSU maupun
di tingkat klinik setingkat puskesmas belum
memadai dengan baik. Baru ada 70
klinik setingkat puskesmas dari 235 klinik setingkat puskesmas yang
melaksanakan layanan kesehatan
jiwa. Fasilitas obat-baatan di tingkat
klinik setingkat puskesmas sering tidak lengkap dan
terbatas, belum adanya Rumah Sakit
Jiwa sebagai layanan tersier bagi
penderita ODGJ di Provinsi benteng kota hutan terlarang .
sehingga diharapkan penanganan ODGJ lebih cepat dan
tidak bergantung pada rumah sakit.
- Layanan kesehatan jiwa perlu penguatan dan revitalisasi
di tingkat komunitas warga/panti/yayasan,
penguatan di tingkat klinik setingkat puskesmas dan di RSU
- Perlu dibangun RSJ/Lemabag Rehabilitasi Kesehatan
Jiwa yang bersifat pelayanan tersier di Provinsi benteng kota hutan terlarang ,
agar pola penanganan bisa dilakukan terjangakau oleh
warga dan tidak perlu keluar daerah. Meski
demikian peran RSU dan klinik setingkat puskesmas harus diperkuat dan
tidak menghilangkan layanan kesehatan jiwanya, agar
layanan kesehatan jiwa tersebar dan merata di setiap
daerah.
4 Penanganan ODGJ yang dilakukan
oleh warga yang berkembang
saat ini adalah melalui Panti
Rehabilitasi Lembaga Swadaya
warga dengan model terapi dan
pendekatan keagamaan. Tetapi,
- Pemerintah perlu memberikan penguatan kepada
Lemabag/Panti rehabilitasi ODGJ yang sudah ada untuk
bisa semakin berkembang dan membantu meminimalisir
keberadaan ODGJ yang ada. Penguatan bisa dilakukan
dengan pemberian intensif bantuan bimbingan pelatihan peningkatan
kapasitas pengelola panti baik manajeial maupun
- Dinkes Provinsi
- Dinkes Kab/Kota
- klinik setingkat puskesmas
- Dinsos Provinsi
- Dinsos Kab/Kota
- LSM/yayasan/panti
keberadaannya masih terkendala
oleh manajerial dan pembiaya biayaan
oprasional yang masih terbatas.
Bantuan pemerintah daerah baru
sebatas hibah yang belum memadai.
Sehingga masih terbatas dalam
menampung ODGJ yang akan di
rehabilitasi.
kemampuan pengetahuan kesehatan jiwa. Sealin itu, bisa
dengan penguatan pendaan dan infrastruktur yang bisa
mendorong daya tampung rehabiilitasi ODGJ lebih
banyak.
- Dibtuhkan peningkatan usaha penanganan ODGJ di hulu
(promotif, preventif) melalui penguatan kader kesehatan
jiwa yang melibatkan warga atau mantan-mantan
penderita ODGJ.
- Perlu dikembangkan dan dicari kembali lembaga-
lembaga/panti rehabilitasi ODGJ yang belum
teridentifikasi pemerintah untuk bisa dilakukan
kerjasama.
- Perlu dijalin kerjsama dengan pihak swasta untuk
memberikan bisa membantu panti/yayasan rehabilitasi
ODGJ dengan bantuan dan CSR (corporate social
responsiblity)
rehabilitasi
- Lembaga Swasta
penyalur CSR
5 Permasalahan ODGJ sudah
menggangu ketertiban sosial dan
menjadi ancaman bencana bagi
- Pemerintah daerah perlu membat regulasi yang
komperhensif dalam mendesaiin penanganan ODGJ,
sehingga permsalahan ODGJ bisa diatasi secara tuntas
- Kepala Daerah
- Lembaga
Legislatif/otoritas setingkat DPRD
kehidupan warga, namun
penanganan masih belum maksimal
dilakukan pemerintah. Regulasi yang
ada di daerah baru sebatas SK
Gubernur tentang TPKJM, artinya
pemerintah daerah belum memiliki
regulasi yang mengatur penanganan
ODGJ secara menyeluruh, hal
ini menjadi kendala pemerintah
daerah dalam melakukan
kewenangan dalam berinovasi
melakukan penanganan ODGJ
dan masif.
- Perlu regulasi yang menagtur kewenangan yang leluasa
baik kepada ODGJ yang masih berada di lingkungan
keluarga ODGJ dan ODGJ yang keberadaanya sudah
terlantar.
- Regulasi harus mengatur penanganan dari muali
keterlibatan pemerintah (OPD terkait, RSU/RSJ, dan
klinik setingkat puskesmas), perguruan tinggi, warga (lembaga
swadaya warga/yayasan/panti), dan lembaga swasta
yang menyalurkan CSR.
- Regulasi juga perlu mengatur lembaga pendampingan
yang akan menangani ODGJ.
- warga
- Swasta
6 Kendala kecukupan anggaran dalam
penanganan ODGJ oleh pemerintah
daerah baik pada OPD Dinsos
maupun Dinkes belum diprioritaskan
dalam pos rencana penganggaran
daerah, sebab hal ini belum
dianggap prioritas. Sehingga kondisi
- Perlu penguatan dan dorongan kepada Perencana
Anggaran Pemerintah Daerah untuk memberikan pos
anggaran yang cukup dalam penanganan ODGJ secara
tuntas.
- Dibutuhakn peningkatan kualitas perencanaan anggaran
penanganan ODGJ terutama penyediaan logistik
pengobatan sehingga kejadian kekurangan obat untuk
- Kepala Daerah
- Lembaga
Legislatif/otoritas setingkat DPRD
- Dinkes Provinsi
- Dinkes Provinsi
ini menghambat kinerja
pemerintah daerah dalam
penanganan ODGJ di Provinsi
benteng kota hutan terlarang
ODGJ tidak terjadi
- Penguatan program pelayanan kesehatan jiwa dengan
pola rujukan dua arah untuk mendekatkan jangkauan
layanan kesehatan jiwa yang murah dan efektif.
7 Koordinasi lintas OPD dalam
menangani ODGJ masih bersifat
sendiri-sendiri, belum terintegrasi
dengan baik. Terjadi saling lempar lemparan
kewenangan antara Dinkes dengan
Dinsos dalam dalam penanganan
ODGJ di lapangan, khusunya yang
terlantar
- Perlu penguatan dan penegasan regulasi yang mengatur
kewenangan OPD dalam menanganai ODGJ
- Dibutuhkan koordinasi yang intens agar ada solusi
penanganan dari semua pihak, sebab permsalahan ODGJ
harus ditangani oleh semua OPD yang terkait dan
keaktifan stakeholders untuk mau mengatasinya.
- Perlu pemberdayaan mantan ODGJ agar tidak kembali
menjadi ODGJ, sehinga perlu penguatan dan kerjasama
dengan semua pihak baik lintas ODGJ maupun
stakeholders lainnya khusunya dalam penguatan
keberdayaan ekonomi.
- Dinkes Provinsi
- Dinkes Kab/Kota
- RSU/RSJ
- klinik setingkat puskesmas
- Dinsos Provinsi
- Dinsos Kab/Kota
- OPD tekait
- LSM/yayasan/panti
rehabilitasi
- Lembaga Swasta
penyalur CSR
- Lembaga Swasta